forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Jakarta, Selasa (26/08)
Jakarta,persindonesia.com , 26 Agustus 2025 โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengakselerasi transformasi menyeluruh dalam pelayanan publik pertanahan. Melalui forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Jakarta, Selasa (26/08), kementerian menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih sederhana, cepat, dan berbasis teknologi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa wajah pelayanan publik harus berubah secara nyata. โTidak boleh lagi ada layanan yang berbelit. Masyarakat harus merasakan sistem pelayanan yang akurat, transparan, dan efisien. Itulah yang sedang kita kejar dalam transformasi ini,โ ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, mengkritisi sistem pelayanan yang dinilai masih stagnan. Ia menyebut bahwa standar operasional prosedur (SOP) belum pernah diperbarui sejak tahun 2010. โKami menargetkan pembaruan menyeluruh agar sistem pelayanan sejalan dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini,โ tegasnya.
Mendukung hal itu, Kepala Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan roadmap transformasi pelayanan hingga 2029. โKami merancang reformasi birokrasi yang tidak hanya menyentuh struktur, tapi juga membentuk budaya kerja baru menuju pelayanan kelas dunia,โ jelasnya.
Rapim kali ini dipandu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi kementerian baik secara langsung maupun daring. Forum ini menjadi ajang konsolidasi untuk menyatukan langkah dan strategi dalam melaksanakan agenda reformasi secara serentak di seluruh Indonesia.
Transformasi layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum.
( Humas ATR/BPN Gianyar Bali )
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






