Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada masyarakat.
Padang persindonesia.com โ Pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif mendorong sertipikasi tanah ulayat di Sumatra Barat, sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam memastikan kepastian hukum atas tanah adat.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/09/2025).ย โSumatra Barat memiliki kekhususan dalam struktur penguasaan tanah karena keberadaan tanah ulayat. Saat ini, kami tengah memproses sertipikasi 51 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 3.037 hektare. Ini adalah langkah nyata memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat,โ ujar Wamen Ossy.
Komitmen pemerintah pusat dalam pengakuan tanah ulayat ini sebelumnya juga ditunjukkan lewat kehadiran langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang membuka rangkaian sosialisasi tanah ulayat di Sumatra Barat pada April 2025. โSetelah pembukaan oleh Pak Menteri di awal tahun, kami lanjutkan dengan sosialisasi menyeluruh ke berbagai kabupaten dan kota di Sumbar,โ tambah Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada masyarakat. Total sertipikat yang dibagikan mencapai 129 sertipikat, terdiri dari: 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, 4 Sertipikat Wakaf.
Sertipikat ini diberikan kepada masyarakat di lima wilayah, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.
Menurut Menko AHY, sertipikasi tanah ulayat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan rasa aman atas tanah yang dimiliki masyarakat. โPemerintah hadir melalui Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tanah rakyat memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga soal keberlanjutan dan keadilan,โ tegas AHY.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang Fadly Amran, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatra Barat.
Langkah ini menandai penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria berbasis kearifan lokal, dengan tetap menjunjung tinggi hak masyarakat adat.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasionalย






