Kencingi Pagar Rumah Orang, Berlanjut Terjadinya Peristiwa Pembunuhan

Persindonesia.com Jakarta, Kasus pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45 Tahun) yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 pada pukul 05.00 wib pagi, diwilayah Kramatjati, ternyata pelakunya ada 3 orang. Dari tiga tersangka dua diantaranya yaitu Ade Erwin dan Mega Raffi R Sande alias Ogep mempunyai hubungan keluarga yaitu anak dan bapak.
Keduanya ini merupakan dalang pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban Firdaus Parlindungan Pangaribuan meninggal dunia.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K. pada Konferensi Persnya Senin, 1 Agustus 2022 di Lobby Lt.2 Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres yang didampingi oleh Kapolsek Kramat Jati Kompol.Tuti Aini, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muggafi dan Kasie Humas AKP Lina, menyebutkan untuk tersangka Mega Raffi R Sande alias Ogep berhasil diamankan pada tanggal 25 Juli 2022 di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi. sedangkan tersangka kedua yang merupakan ayah dari tersangka pertama yang telah diamankan dulu yaitu Ade Erwin diringkus pada Jumat, 29 Juli 2022 di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Pekanbaru, Riau.

Kombes Pol Budi Sartono menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap wartawan tersebut, “Awal kejadian anaknya Ade Erwin berselisih paham dengan Firdaus (korban) di depan rumahnya.Karena tersangka MR alias Ogep kencing di pekarangan rumahnya. Namun, pemuda itu tidak terima ditegur dan menantang dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari Ade lantas. Pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya, Ade Erwin bersama satu pelaku lain berinisial AR. Kemudian ketiganya mendatangi Firdaus hingga melakukan pengeroyokan.

Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu.” Ujarnya

Saat kejadian Korban Firdaus sempat berupaya membela diri dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, namun karena kalah jumlah akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.

Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku lalu digunakan untuk menyerang korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Untuk luka korban di kepala dan beberapa luka tangan,” tuturnya.

Dengan penangkapan ini, maka tersisa satu tersangka lagi AR dengan status sebagai DPO. (Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *