Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) khususnya dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Bangli rutin mengencarkan penertiban terhadap kendaraan yang berknalpot brong dan tanpa plat di wilayah hukum Polres Bangli.
Seperti halnya pada hari, Rabu (8/1/25) personil Sat Lantas Polres Bangli yang dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP Ni Luh Putu Deniani didampingi Padal, IPTU Bagiadnyana melaksanakan penertiban di Jalan Raya Merdeka Bangli.
Baca Juga :Â Sat Lantas Polres Bangli Ciduk Pelajar di Tembuku Gegara Abaikan Aturan Lalu Lintas
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Ni Luh Putu Deniani mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di jalan raya di tengah meningkatnya aktivitas. Untuk kegiatan penertiban lalu lintas di Jalan Raya Merdeka, kita lakukan mengingat jalur ini padat arus lalu lintasnya.
“Untuk penertiban lalu lintas kita pastikan terus gencarkan, tidak hanya pada satu (1) tempat saja, kemarin di Kecamatan Tembuku sembari berpatroli kita juga lakukan penertiban”, ucapnya.
Dalam penertiban hari ini, lanjutnya kita jumpai masih adanya pengendara yang berkendaraan tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas, seperti kendaraan tanpa plat (TNKB) dan berknalpot brong yang menimbulkan bising.
Dan sebagai upaya kita untuk melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan petugas melakukan tindakan penilangan. “Total ada sebanyak 5 kendaraan yang ditilang terdiri dari 2 knalpot brong dan 3 kendaraan tanpa plat. Pelanggar rata-rata Pelajar”, terang Kasat Lantas.
Baca Juga :Â Polisi Bongkar Komplotan Jambret di Batu Aji, Tiga Pelaku Ditangkap
Menurutnya, penindakan ini dilakukan untuk memberi mereka pembelajaran (edukasi) tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengendarai kendaraan sesuai standar keselamatan. Selain itu, kita juga akan lakukan pemanggilan terhadap orang tua/wali mereka untuk membuat komitmen bersama.
Adanya kesadaran untuk mematuhi aturan berlalu lintas bersama-sama merupakan upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan juga tindak kriminalitas di jalanan. “Untuk itu kita harap semua pihak berperan”, pungkas Deniani. (DB)






