Persindonesia.com Jembrana – Para kepala lingkungan (kaling) di Kabupaten Jembrana kini menjabat hingga mencapai usia 60 tahun, sama seperti kelian banjar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. diketahui jumlah balai banjar di Kabupaten Jembrana sebanyak 220.
Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2024 ini langsung berlaku dan membawa angin segar bagi para kaling di Jembrana. Pemilihan Kepala Lingkungan dilakukan melalui pemungutan suara/voting atau musyawarah mufakat dan diatur lebih lanjut berdasarkan hasil musyawarah melalui tata tertib yang disusun oleh Panitia Pemilihan Kaling
Kepala Bidang Pemerintah dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin, menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kaling dalam mengabdi dan membangun lingkungannya.
Tawuran…Belasan Remaja Berikut Sajam Berhasil Diamankan Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kaling dapat lebih fokus dalam bekerja dan menyelesaikan program-programnya,” ujarnya. Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, Sadikin menjelaskan bahwa pemilihan kaling akan dilakukan melalui Musyawarah dengan cara pemungutan suara atau voting. “Teknis pelaksanaan pemilihan akan disepakati dalam musyawarah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Sadikin, untuk kelian banjar, proses penjaringan dan pengangkatan dilakukan oleh perbekel. “Penjaringan dapat dilakukan dengan seleksi, termasuk tes tulis dan komputer, jika calonnya lebih dari satu,” terangnya.
Kapolri Keluarkan ST, Isinya Ratusan Pamen Dan Pati Dirotasi Jabatannya
Di sisi lain, imbuh Sadikin, pengangkatan kaling dilakukan langsung oleh lurah dan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh camat. “Jika terdapat permasalahan dengan kaling, lurah berwenang untuk melaporkannya dan mengevaluasi kinerjanya sebelum dilaporkan kepada camat,” ucapnya.
Sadikin mengungkapkan kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa wilayah di Bali seperti Bangli, Gianyar, Denpasar. “Kalau di Tabanan tidak ada kelurahan, di Kabupaten Badung status kelurahan telah dialihkan menjadi desa. Satu-satunya kabupaten di Bali yang belum menerapkan sistem ini hanya Buleleng,” pungkasnya. Sur






