Gianyar,PersIndonesia.Com- Seolah tidak jera akibat sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas pencurian dengan pemberatan, Yoga Maulana Tunggal alias Bojes kembali ditangkap Polisi.
Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud, Gianyar pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.
Baca Juga: Sempat Hilangkan Barang Bukti, Maling Saftey Box Kasir di Bui
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia mengatakan dirinya bersama personil menangkap pelaku hari Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa 2 paket klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu.
“Masing-masing paket klip kecil dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru, kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau. Dengan berat bersih 0,35 gram “, ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4) di Mapolres Gianyar.
AKP Sunia menjelaskan dari hasil keterangan yang diperoleh petugas, bahwa pelaku mengaku disuruh oleh AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket sabu pada tempat yang telah ditentukan, untuk selanjutnya akan dipindahkan ke Denpasar.
Dari pengambilan paket sabu tersebut pelaku dijanjikan dapat upah sebesar Rp 600.000 yang akan ditransfer apabila paket sabu telah sampai pada tempat yang ditentukan. “Dan saat petugas melakukan penggeledahan pada kost pelaku tidak ditemukan adanya barang yang terindikasi Narkotika”, terang Kasat Narkoba.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan, Prajurit dan PNS TNI Bijak Bermedsos
Ia menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara”, tegasnya.
Baca Juga: Kabidkum Polda Bali Lokakarya dan Rakernis yang dilaksanakan Divisi Hukum Polri
Sementara pelaku mengatakan bahwà sekitar dua bulan yang lalu dirinya sempat dua (2) kali menggunakan sabu yang dibeli secara Online. “Saat itu saya menggunakan sendiri, hingga terjerumus lebih dalam dan akhirnya tertangkap Polisi”, pungkasnya. (DG).






