Jaringan Pencurian Internasional di Ubud Terungkap, 10 Pelaku Berhasil Ditangkap

Persindonesia.com, Gianyar – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan Internasional yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menyasar wilayah Ubud Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini sebanyak 10 pelaku yang terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA dengan peran berbeda-beda berhasil diamankan oleh petugas. Sedangkan untuk korban WNA asal Korea dan China dengan total 5 orang. Salah satunya adalah suami dari artis Korea Joen Hye Bin yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di Ubud.

Baca Juga : Diduga Disewakan Oknum, Bangunan di Tanah Berem Kali Keting Disorot Warga

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari (copet). Selanjutnya, kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang dipersiapkan oleh pelaku jaringan di Indonesia.

Dan para korban baru mengetahui pencurian tersebut setelah menerima notifikasi di telepon genggam terkait adanya transaksi digital mencurigakan ke sejumlah merchant di luar negeri, seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta merchant Bayu Mobilindo.

“Aksi para pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, yakni sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud dan Kawasan Monkey Forest Ubud”, terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah serta Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita, Selasa (2/12/2025).

Kemudian setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menangkap seluruh pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap yakni, 4 Penyedia Mesin merupakan WNI, inisial PT (44) IKPS (51), HL (49), JW (44) dan 2 Perantara Mesin WNA asal China yaitu T.W. HUA (60) dan J.W.W (57) serta 3 Pelaku Pencurian WNA Mongolia, MK (38), SA (35), SD (35) dan GZ (32).

“Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti tas selempang 1 buah, 9 unit handphone berbagai merek, 4 unit mesin EDC berbagai akun (BAYU MOBILINDO, UD ANANDA, UD AMERTHA SEDANA), dan Kartu ATM BRI”, ungkap AKBP Chandra C. Kesuma.

Baca Juga : Polda Bali Ungkap Dua Jaringan Internasional Kejahatan Skiming

Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan, serta mengambil langkah tegas terhadap kejahatan yang mengganggu keamanan di wilayah pariwisata internasional seperti Ubud.

“Dan atas perbuatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *