Menurut Anom Gumanti, KPK menegaskan bahwa Pokir harus disusun berdasarkan hasil penyerapan aspirasi dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal ini bertujuan untuk menghindari munculnya program-program yang tidak sesuai mekanisme alias “program siluman.”
“KPK sangat menyoroti pentingnya proses ini agar tidak ada program yang tiba-tiba muncul tanpa melalui tahapan perencanaan yang jelas. Saya akan mengingatkan rekan-rekan di DPRD agar mengikuti prosedur sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga membahas aspek gratifikasi yang sering kali tidak disadari oleh anggota DPRD. Gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan termasuk dalam kategori korupsi, sementara yang bersifat pribadi tidak termasuk.
Sebagai langkah pencegahan, KPK berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait Pokir, yang akan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaannya.
“Dengan adanya juklak ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi dalam penyusunan program pembangunan daerah,” pungkas Anom Gumanti.*