Kis Terblokir Petugas Kesehatan Harus Tetap Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi PIB

Persindonesia.com Jembrana – Petugas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik bagi Penerima Bantuan Iuran (PIB) yang kartunya terblokir, warga penerima harus tetap mendapatkan haknya, tidak ada alasan tidak melayani kalau darurat dan juga tidak ada alasan untuk menolak, kami menjamin warga tetap dilayani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika saat memimpin rapat koordinasi dengan Dinas Sosial Jembrana serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, di Kantor DPRD Jembrana.

Pengurus AWS Masa Bakti 2021-2024 Dikukuhkan

Rapat koordinasi tersebut membahas terkait kekisurahan yang dialami pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dimana banyaknya warga Jembrana yang Penerima Bantuan Iuran (PIB) tidak mendapatkan pelayanan tiba-tiba dipitus dan diblokir. Terkait hal tersebut diketahui permasalahan ini muncul karena kendala perubahan data terpadu kesejahteraan sosial. Rabu (9/2/2022).

“Banyak nama warga hilang, terkait hal tersebut Dinas Sosial sudah mengusulkan ke perangkat desa. Permasalahan tersebut juga sudah diusulkan ke pusat. Namun dari pusat yang keluar malah berbeda,” terang Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika saat memimpin rapat di Kantor DPRD Jembrana.

3 Pelaku Pengedar di Desa Pulau Rambai diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Kampar

Perbedaan data dari pusat, lanjut Swastika anehnya yang muncul malah ada TNI Polri. Adanya PBI yang terputus ini sangat berpengaruh di bawah karena penerima PBI mencapai 44 ribu untuk Jembrana. Apalagi PBI ada sharing dengan provinsi sehingga karena data belum jelas, provinsi tidak memberikan dana sharing sesuai jumlah usulan sehingga ada pengurangan Imbasnya dana Rp 22 miliar dari kabupaten untuk iur PBI, dana cadangannya hanya bertahan hingga bulan Maret 2022.

“Terkait hal tersebut, kami sudah bahas terkait banyaknya pemegang kartu KIS PBI (penerima bantuan iuran) daerah dan PBI pusat yang tiba-tiba diputus. Banyak masyarakat yang tidak dilayani karena BPJS KiS terblokir. Astungkara sudah kami temukan jalan keluarnya agar hak dasar rakyat bidang kesehatan tetap terlayani tanpa bayar,” ujar Suastika.

Perjuangan Seorang Peternak Ayam

Dirinya menambahkan, solusi yang dikatakan yaitu mendorong mendorong daerah yaitu Dinas Sosial untuk mengusulkan ke kementrian penambahan kuota penerima PBI pusat. Dari 44 ribu PBI agar dibantu 36 ribu dari yang ditanggung daerah. Demikian juga mencari segmen PBI daerah.

“Jika penerima PBI adalah pekerja penerima upah agar ditanggung perusahaan karena banyak pengusaha tidak menerima BPJS kesehatan. Jadi masih banyak penerima PBI yang merupakan pekerja. Ini harus ditertibkan. Semestinya dikembalikan ke perusahaan. Makanya kemarin kami mengajak Dinas Tenaga Kerja untuk membahas ini juga. Jangan sampai perusahaan lepas tanggung jawab,” imbuhnya. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *