BONDOWOSO, Persindonesia.com – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan piagam penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto melalui Pj. Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, telah meng-klaim meraih penghargaan dari Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, sebagai yang terbaik.
Mengutip klaim Pj. Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, di media online, tanggal 29 Januari 2023, menyatakan, “Dengan capaian nilai 84,44 kali ini Bondowoso berhasil menempatkan diri sebagai yang terbaik dengan predikat Zona Hijau”.
Faktanya, Pemkab Bondowoso bukan masuk predikat terbaik, tetapi sesuai dengan Ringkasan Eksekutif Ombudsman Penilaian Kepatuhan Penyelenggaan Pelayanan Publik Tahun 2023, Se-Jawa Timur Bondowoso masuk pada peringkat 30 dari 38 Kabupaten/Kota, dan secara nasional Kabupaten Bondowoso masuk pada peringkat 192 dari 415 Kabupaten se-Indonesia.
Dari data tersebut, aktivis Bondowoso, Ageng Yuli Saputra, sangat menyayangkan pernyataan Pj. Sekda Bondowoso yang meng-klaim mendapat penghargaan dengan peringkat terbaik.
“Pernyataan Pj. Sekda sangat jauh bertolak belakang dengan fakta dan data, untuk se-Jawa Timur saja, Pemkab Bondowoso mendapat peringkat 30, dan secara nasional Pemkab Bondowoso ada pada peringkat 192, lalu terbaik yang dimaksud Pj. Sekda menggunakan data apa?”.
Ageng berharap, Pj. Sekda harus lebih hati-hati dalam memberikan informasi kepada publik, memang Pemkab Bondowoso dapat memperbaiki peringkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 ini, dari pada tahun 2022, Pemkab Bondowoso ada pada peringkat 296, dengan nilai kepatuhan 62.50, zona kuning dengan opini kualitas sedang. Tetapi tahun 2023, tidak masuk sebagai peringkat terbaik”, pungkas Ageng.
(Nusul)






