Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta
Jakarta PersindoΒ β Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menekankan urgensi penguatan sistem pengawasan dan transparansi data dalam menghadapi maraknya tindak pidana pertanahan. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Dalam paparannya, Dede Yusuf menyebut bahwa digitalisasi proses pertanahan dan keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis untuk menutup celah praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan lemahnya sistem birokrasi. βDengan memaksimalkan teknologi dan membuka akses data, kita dapat menghilangkan peran calo serta memangkas praktik-praktik yang merugikan masyarakat,β ujarnya.
Ia menilai, meski DPR terus melakukan pengawasan melalui rapat kerja, RDP, RDPU, dan peninjauan lapangan, penanganan sengketa tanah di lapangan masih bersifat reaktif. Karena itu, perubahan mendasar terhadap regulasi dan sistem pertanahan dinilai sudah tidak dapat ditunda.
Komisi II DPR RI mendorong beberapa langkah strategis, antara lain penyusunan kebijakan agraria yang kuat secara hukum dan politik, pembangunan National Land Governance Dashboard (NLGD), serta peningkatan sinergi lintas sektor antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, integrasi tata ruang dengan data aset negara serta hukum agraria juga disebut penting untuk memperkuat pengawasan. Penguatan kapasitas PPNS Pertanahan turut menjadi salah satu fokus.
Menurut Dede Yusuf, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kerja bersama, bukan langkah yang terfragmentasi. βIntegrasi data, koordinasi berkelanjutan, dan inovasi teknologi adalah fondasi utama untuk memperkuat pengawasan. Forum seperti ini harus rutin dilaksanakan agar persoalan yang bersumber dari lemahnya regulasi dapat segera diperbaiki,β tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa penguatan integritas aparatur dan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci. Ia menyebut bahwa petugas BPN yang profesional, kuat, tegas, dan bebas dari praktik kongkalikong, ditambah dukungan APH yang solid, akan mampu menekan tindak pidana pertanahan secara signifikan.
Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga penegak hukum, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, Direktur A Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Hari Wibowo, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






