Langkah tegas terhadap pembangunan sarana akomodasi tanpa ijin di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan
BULELENG Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan sarana akomodasi yang berada di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Gubernur Koster mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan pembangunan yang mengabaikan ketentuan, terlebih apabila berada pada kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. “Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pengelolaannya dilakukan dalam kerangka Perhutanan Sosial dengan rencana dan ketentuan pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain persoalan kesesuaian dengan rencana pengelolaan kawasan, bangunan tersebut juga disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
Pihak pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran.
Sejumlah dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan bangunan tersebut juga belum terpenuhi. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun telah ditemukan aktivitas pengambilan air tanah melalui pembuatan sarana ABT. Bangunan tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan. Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari dasar penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap bangunan vila tersebut. Selain melakukan pembongkaran, Gubernur Koster meminta agar fungsi kawasan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai hutan sosial.
Ia menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk menindaklanjuti pemulihan kawasan, termasuk melalui kegiatan penanaman kembali. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kawasan sekaligus memastikan pemanfaatan Hutan Desa Pejarakan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai prinsip Perhutanan Sosial. Koster juga menyampaikan bahwa pemerintah masih menelusuri dugaan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.
Penertiban di Hutan Desa Pejarakan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan ruang di Bali tidak mengabaikan fungsi kawasan, kelestarian lingkungan, serta ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai peruntukan kawasan.*






