SURABAYA, Persindonesia – Jumat, 22 Januari 2021 Warga Kota Surabaya yang ketahuan tidak memakai masker di ruang publik akan ditindak dengan penyitaan KTP. Untuk dapat mengambil kembali KTP, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan, salah satunya membayar denda administratif sebesar Rp150.000.
Catat! Besaran denda tidak memakai masker tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Berdasarkan unggahan Satpol PP Surabaya di media sosial resminya, berikut ini alur pengambilan KTP warga Surabaya yang disita.
1. Pelanggar membayar denda administrasi pada kas daerah Bank Jatim no. 0011007000. Pelanggar wajib menyimpan bukti transfer pembayaran denda administrasi sebagai syarat pengambilan KTP. Bukti transfer yang berlaku yaitu M-banking, struk ATM, atau resi bank.
2. Setelah membayar, pelanggar harus ke lokasi pengambilan KTP sesuai dengan Kop Surat Tilang. Jangan lupa membawa bukti pembayaran atau transfer. Misalnya, Kop Surat Tilangnya tertulis Satpol PP Surabaya maka lokasi pengambilan KTP berada di kantor Satpol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 6.
3. Setelah menunjukkan bukti resi pembayaran denda administrasi, KTP akan dikembalikan kepada pemilik.
Agar tidak kena tilang dan KTP di sita maka yang perlu di lakukan adalah MENTAATI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN PAKE MASKER DI RUANG PUBLIK, RAJIN CUCI TANGAN, JAGA JARAK, Karena 7 Wilayah di Jatim masih Zona Merah, termasuk Kota Surabaya. (Rustam/MustDiant)






