Balai Besar KHIT Berhak Melakukan Penahanan Kepada Pelanggar Karantina.
Denpasar – Balai Besar Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan Provinsi Bali melaksanakan koordinasi Kehumasan dengan media nasional dan media lokal.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Provinsi Bali : Heri Yuwono dalam acara Koordinasi Kehumasan dengan Media Nasional dan Lokal di Kantor Balai Besar KHIT Bali, Kamis (12/9/2024). Intinya tentang pentingnya saling koordinasi, kolaborasi antar pihak Balai dengan media.
Dalam acara temu media, yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Balai Besar KHIT Bali termasuk Humas, hadir juga Kepala Bagian Umum Balai Besar KHIT Bali : Wiwin Wibowo. Dalam acara tersebut Keoala Balai Heri Yuwono menerangkan perihal transformasi karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Dalam uraiannya disebutkan, untuk diketahui dasar dari pembentukan Badan Karantina di dasari :
1. Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 335 Ayat (1), (2) dan (3)
3. Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan penggabungan dari Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Balai Besar KHIT Provinsi Bali memiliki empat satuan pelayanan dan dua tempat pelayanan Barantin, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan data dalam kurun 2022 sampai pertengahan 2024, terdapat beragam jenis barang ekspor, yang diawasi Barantin di Bali, serta negara tujuan ekspor. Ikan hidup dan produk ikan menjadi komoditi ekspor yang paling banyak dari Bali, misalnya, tuna, cumi, benih ikan, dan ikan hias.
Tentu juga mengawasi komoditi impornya.
Kepala Balai Heri Yuwono menegaskan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) juga berkomitmen mendukung secara penuh peningkatan ekspor nasional. Barantin didorong berperan aktif dalam peningkatan produk ekspor.
Secara khusus Kepala Balai Heri Yuwono menjabarkan Balai Besar KHIT yang terbingkai di Temu koordinasi Kehumasan dengan media nasional dan media lokal, yang dijabarkan secara rinci : meliputi Visi Badan Karantina Indonesia (Barantin) disebutkan : “Menjadi karantina yang kuat dan berkelanjutan dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati yang memakmurkan kehidupan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”, sedangkan MISI Barantin : “Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dar terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati, Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan, Membangun tata kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya”.

Menjawab pertanyaan media ini terkait tindakan bagi pelanggar Karantina, dijelaskan, ” Ada dua hal dalam pelanggaran yakni mengandung unsur pidana dan tidak mengandung unsur pidana, jika ada pelanggaran yang mengandung unsur pidana maka akan dilakukan penahanan maksimal selama tiga hari ,hal ini dimungkinkan sesuai Undang-Undang.
Selama tiga hari diberikan kesempatan guna melengkapi dokumen / surat-surat, jika mungkin dokumen kelengkapannya tercecer, namun jika selama tiga hari yang bersangkutan tidak bisa melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan, jadi akan dikembalikan ke daerah atau negara asalnya”.
Tak dipungkiri ada yang terjadi barang yang dibawa jenis “a” namun dokumennya jeni “b”, ini pun dimungkinkan untuk dilaksanakan penahanan.
“Terkait pelanggaran pidana maka proses penyelidikannya akan ditingkatkan sesuai pasal, dalam penyelodikan prakteknya tidak semerta-merta karna memerlukan energi yang khusus dan juga melihat asas.manfaat.
Tentu semua akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bersinergi dengan yang terkait”, pungkas Heri Yuwono.
Tim .






