Persindonesia.com Jembrana – Jumlah kuota penerimaan beasiswa untuk anak-anak berprestasi namun kondisi ekonominya kurang mampu di Kabupaten Jembrana dijatah sebanyak 850 orang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016.
Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana yang diwakili oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menjawab pandangan dari fraksi mengatakan, pemberian beasiswa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana.
Pelaku Asusila di Vonis 5 Bulan, LBH keadilan Minta Jaksa di Periksa
“Peraturan tersebut dirubah beberapa kali dan perubahan terakhir sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana,” terangnya. Kamis (22/6/2023)
Menurutnya, tahun ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana telah membuka pendaftaran beasiswa atau penghargaan kepada mahasiswa berprestasi asal Jembrana tahap I tahun 2023.
Arief Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah
“Jumlah kuota penerima beasiswa kali ini dijatah sebanyak 850 orang. Hal ini terus kami upayakan untuk ditingkatkan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah di tahun mendatang,” jelasnya. Sur






