Bupati Kembang Ancam Pecat Oknum Pejabat Disdikpora Jika Terbukti Terlibat Pungli

Persindonesia.com Jembrana. Viralnya isu dugaan praktik pungutan liar atau upeti alias setoran yang diduga melibatkan oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana kepada sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMP menjadi sorotan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Kembang mengancam beri sanksi pemecatan terhadap oknum tersebut.

Saat dikonfirmasi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan tim gabungan dari Inspektorat dan Disdikpora Jembrana untuk segera menelusuri kebenaran informasi meresahkan ini. “Saya telah menugaskan tim gabungan untuk mengecek kebenaranya,” ujarnya, Rabu (12/11).

Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Jembrana, Narkotika Jadi Kasus Terbanyak

Menurutnya, Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang meminta atensi langsung dari Bupati terkait dugaan oknum pejabat yang mencoreng citra kepemimpinan daerah.

“Saya sudah menugaskan tim dari Inspektorat dan Disdikpora Jembrana untuk menelusuri informasi tersebut,” tegasnya.

Pemkab dan DPRD Badung Bersinergi Salurkan Bantuan Hari Raya Galungan di Mengwi dan Kuta Utara

Lebih jelasnya Kembang mengatakan, praktik pungutan liar atau ‘upeti’ dalam dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi. Ia memberi peringatan keras bahwa jika oknum pejabat yang terlibat dalam praktik setoran dari kepala sekolah ini terbukti bermain-main, sanksi tegas sudah menanti.

“Jika terbukti main-main, sanksi tertinggi, yakni pemecatan, akan diterapkan terhadap oknum yang terbukti melanggar,” ucapnya.

Dari Lahan Bekas Sampah Jadi Kebun Anggur: Kisah Duyu Bangkit Wujudkan Reforma Agraria di Palu

langkah tersebut diambil menurut Kembang untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan alokasi dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. TS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *