Tangerang,Persindonesia.com- Lahan yang terletak di RT 04/03 Kampung Pasirandu diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, yang berdekatan dengan pemukiman warga. Pada Rabu, 12 Maret 2025, awak media mengunjungi lokasi dan menemukan kondisi yang memprihatinkan, di mana terlihat awan hitam tebal yang diduga berasal dari pembakaran sampah.
Tumpukan sampah yang ditemukan di lokasi terdiri dari berbagai jenis, termasuk sampah rumah tangga, ban bekas, bambu, dan material lainnya. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti bau busuk, penyebaran penyakit, dan polusi udara akibat pembakaran sampah.
Menurut Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan pembakaran sampah ilegal dapat dikenakan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan perlunya penanganan yang tepat dari pihak berwenang.
Salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan, “Sampah ini berasal dari warga, dan juga ada dari bangunan dan lain-lain.” Ia menyarankan agar pihak media langsung menghubungi Ndin HB, yang merupakan pengelola lokasi, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sampah, Kepala Desa Kadu, Camat Curug, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan segera dikonfirmasi mengenai masalah ini. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil untuk mengatasi masalah pembuangan sampah ilegal ini demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.red/kjk






