Lakukan Curanmor Pada 7 Lokasi di Klungkung, 5 Remaja Belasan Tahun Diringkus Polisi

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kepolisian Resor (Polres) Klungkung meringkus 5 remaja berusia belasan tahun, masing-masing berinisial AAS (17), IMYA (14), IPOR (17), SAPY (17), dan IKAAP (16) gegara terlibat dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) pada 7 lokasi yang berbeda di wilayah Hukum Polres Klungkung.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Andi Abdilah bersama ayahnya bernama Barudin yang telah kehilangan sepeda motor Suzuki Satria DK 5637 SG warna Hitam Orange yang dipakir di Swalayan Inti tanggal (2/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wita karena ditinggal berjualan di Pasar Senggol Klungkung. Dan saat kembali usai berjualan sekitar pukul 00.30 Wita Sepeda Motor yang terpakir tidak ditemukan.

Baca Juga : Hanyut Terbawa Arus Sungai di Klungkung, Nyoman Nuarsi Ditemukan Meninggal Dunia

Berdasarkan laporan yang diterima kemudian tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Iptu I Made Semarajaya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP.

Dari hasil analisa yang dilakukan petugas ditemukan fakta bahwa 2 remaja inisial AAS (17) dan IMYA (14) terindikasi terlibat dalam kasus ini. “Tim Opsnal kemudian mengetahui identitas mereka dan mendatangi rumah IMYA di Dusun Tulangnyuh, Klungkung”, terang Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kanit Propvost Ipda I Ketut Peyadnya, Jumat (21/3/25).

Lebih lanjut Kapolres Klungkung menjelaskan, dari hasil pengembangan dan intrograsi petugas terhadap pelaku AAS dan IMYA didapati jika mereka beraksi bersama 3 pelaku lainnya, yakni IPOR, SAPY dan IKAAP. Dari pengembangan ini kemudian petugas berhasil mengamankan 3 pelaku yang juga masih di bawah umur.

Dan mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 7 lokasi yang berbeda di Klungkung, yaitu di Toko Danuarta yang beralamat di Jalan Jepun 1 Kelurahan Semarapura Klod, parkiran Terminal Semarapura Kelurahan Semarapura Kelod, garase mobil milik I Komang Sudiana yang beralamat di Dusun Tengah Desa Timuhun.

“Kemudian di depan Ruko Maier sebelah barat pasar Galiran di salah satu ruko tepatnya di Jl. Jepun I Kelurahan Semarapura Kelod, di Terminal Semarapura Klungkung, serta di parkiran Jagatnatha Semarapura”, terang
AKBP Alfons.

Baca Juga : Waspada Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Terkait motif para pelaku, kata Kapolres karena adanya suatu permasalahan ekonomi dari masing-masing anak-anak yang tidak memiki sepeda motor untuk menunjang kegiatan sehari-hari dan kurangnya pengawasan dari orang tua yang membiarkan anak-anaknya keluar bebas pada malam hari.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Guna proses lebih lanjut, saat ini para pelaku dan barang bukti yang ada telah diamankan di Polres Klungkung”, tandasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *