Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi di Libur Tahun Baru, Warga Manfaatkan Alih Media Sertipikat

Jakarta Persindo – Momen libur Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk mengurus keperluan administrasi pertanahan. Salah satunya adalah layanan alih media sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik (Sertel) yang tetap dibuka oleh Kantor Pertanahan pada hari libur Tahun Baru.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai layanan pertanahan yang tetap beroperasi di hari libur sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Muslih Karim (45), warga Cijantung, Jakarta Timur, mengaku terbantu dengan dibukanya layanan alih media sertipikat di tengah masa libur. Ia mengatakan, keberadaan layanan tersebut memungkinkan dirinya menyelesaikan urusan pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja.  “Pelayanannya cepat dan jelas. Informasinya disampaikan dengan baik, jadi kalau ada berkas yang kurang langsung tahu apa yang harus dilengkapi,” ujar Muslih saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, permohonan alih media sertipikat sebenarnya telah diajukan sejak 25 Desember 2025. Namun, karena masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi, ia diminta kembali setelah persyaratan terpenuhi. Menurutnya, petugas memberikan penjelasan prosedur secara rinci dan mudah dipahami.

Muslih menambahkan, proses alih media sertipikat diperkirakan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Selama menunggu, ia dapat memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Prosesnya bisa dipantau lewat aplikasi, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor,” katanya.

Selain itu, ia juga memanfaatkan fitur Antrian Online yang tersedia pada aplikasi tersebut. Dengan fitur ini, ia dapat memperoleh nomor antrean sebelum datang ke kantor pertanahan sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.  “Daftar antrean dari rumah, sampai kantor langsung dilayani. Sangat efisien,” ujarnya.

Muslih berharap pelayanan pertanahan yang tetap buka di hari libur dapat terus dipertahankan. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan publik yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *