Gubernur Koster Perintahkan Pembongkaran Proyek Lift Kaca Kelingking, Temukan Lima Pelanggaran Berat

DENPASAR Persindo – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Setelah menerima laporan lengkap beserta rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi dan membongkar proyek tersebut.

Instruksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu maksimal enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lambat tiga bulan setelah pembongkaran selesai. Pengumuman ini disampaikan Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha pada Minggu (23/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Gubernur didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali I B. Sudarsana yang turut hadir mendampingi.

Koster menegaskan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu, maka pembongkaran akan dilakukan langsung oleh Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah menemukan lima kategori pelanggaran besar yang menjadi dasar tindakan tegas, yaitu: Pelanggaran Tata Ruang – Proyek dibangun pada kawasan sempadan jurang dan wilayah pesisir tanpa rekomendasi gubernur serta tidak mengantongi KKPRL. Sanksi: pembongkaran dan pemulihan ruang. Pelanggaran Lingkungan Hidup – Perusahaan tidak memiliki izin lingkungan dari pemerintah pusat, hanya UKL-UPL tingkat kabupaten.
Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Pelanggaran Perizinan – KKPR tidak sesuai rencana tata ruang, sementara PBG hanya mencakup bangunan loket tiket, tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca.
Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.Β  Pelanggaran Tata Ruang Laut – Fondasi proyek berdiri pada Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona yang melarang pembangunan fasilitas wisata.
Sanksi: pembongkaran konstruksi.Β  Pelanggaran Kepariwisataan Budaya Bali – Proyek dinilai mengubah keaslian DTW Kelingking yang menjadi aset budaya dan alam Bali.
Sanksi: sanksi pidana.

Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Pemprov Bali:Β  Menghentikan seluruh kegiatan proyek lift kaca di Banjar Karang Dawa.Β  Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan.Β  Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran, pemerintah akan mengambil alih eksekusi pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Bali hanya membuka pintu bagi investasi yang taat aturan, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai lokal. β€œInvestasi di Bali harus didasari cinta terhadap budaya, alam, dan seluruh isinya. Bukan mengejar keuntungan sambil merusak lingkungan,” ujarnya.

Koster berharap kasus di Kelingking menjadi pembelajaran bagi investor agar tidak mengabaikan regulasi dan tetap menempatkan keberlanjutan pariwisata Bali sebagai prioritas utama.

@tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *