Puspa Negara Soroti Tata Ruang Badung Usai Longsor Pelaga, Pemkab Diminta Tegakkan Perda RTRW
Mangupura, Persindonesia.com – Peristiwa tanah longsor yang menerjang kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Minggu malam (1/11/2026), mendapat perhatian serius dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Wayan Puspa Negara.SP.M.Si.,ST.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan perlindungan setempat dan wilayah yang masuk kategori rawan bencana. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang serta pembentukan Crisis Centre dinilai mendesak untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Puspa Negara menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas musibah longsor yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA tersebut. Hujan dengan intensitas tinggi diduga menjadi pemicu terjadinya longsor hingga menyebabkan satu bangunan glamping hanyut. Dalam kejadian itu, dua orang wisatawan dilaporkan hilang. “Kami turut bersimpati, prihatin dan berduka mendalam atas musibah ini. Semoga seluruh proses pencarian dan evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan berjalan lancar, sehingga para korban dapat segera ditemukan,” ungkapnya.
Menurutnya, bencana alam tidak dapat diprediksi secara pasti. Perubahan iklim dan pemanasan global telah menyebabkan kondisi cuaca semakin sulit ditebak, sehingga seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan, terutama memasuki musim penghujan.
Ia juga mengingatkan bahwa secara geografis, Kabupaten Badung memiliki potensi kerawanan bencana yang tersebar dari wilayah utara hingga selatan. Karena itu, kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang harus benar-benar memperhatikan aspek keselamatan serta daya dukung lingkungan. “Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi baru kemudian melakukan pembenahan. Mitigasi harus menjadi prioritas, termasuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak mengabaikan aspek keselamatan,” tegasnya.
Puspa Negara meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait meningkatkan kesiapsiagaan selama 24 jam melalui sistem tanggap darurat yang terkoordinasi. Unit yang perlu diperkuat antara lain BPBD, SAR, PMI, Basarnas, Dinas PUPR, Perkim, Damkar, Satpol PP, Linmas, Bankamda, serta dukungan organisasi masyarakat dan organisasi sosial.
Menurutnya, keberadaan Crisis Centre sangat penting sebagai pusat koordinasi informasi, penanganan kedaruratan, mobilisasi personel, hingga distribusi bantuan ketika bencana terjadi.
Selain kesiapan personel dan peralatan, ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjalankan regulasi penataan ruang. Puspa Negara secara khusus meminta agar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung ditegakkan secara konsisten. “Penegakan hukum atau law enforcement harus dilakukan secara tegas dan terukur. Pemerintah daerah harus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan, terutama pada kawasan perlindungan setempat dan zona rawan bencana. Keselamatan masyarakat maupun pengguna ruang harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia berharap kejadian longsor di Pelaga Eco Park menjadi momentum bagi Pemkab Badung untuk memperkuat sistem mitigasi, mengevaluasi kebijakan pemanfaatan lahan, serta membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi. “Harapan kami, penanganan musibah ini dapat berjalan dengan baik, para korban segera ditemukan, dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” tutup Puspa Negara.
Red.






