Persindonesia.com Jakarta, “Darah Saya Mendidih Lihat Anggota Dimaki-Maki Debt Collector”.
Begitu respon Kapolda Metro Jaya saat mengetatahui anggotanya di maki maki oleh Dept Collector.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung menginstruksikan jajarannya memberantas debt collector di Jakarta.
“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran
Pernyataan Irjen Fadil Imran ini disampaikan dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya bersama jajarannya.
Dia memerintahkan jajarannya agar berantas debt collector di Jakarta.
“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.
Irjen Fadil Imran meminta anak buahnya agar respon cepat jika ada kasus di masyarakat terkait debt collector. Termasuk dengan para leasing yang menggunakan jasa debt collector.
Menanggapi Perintah Kapolda kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas Preman yang berkedok debt colector yang telah meresahkan masyarakat.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPPKI) Jawa Barat, Pantas Siregar menegaskan, bahwa LPPKI Jawa Barat mendukung penuh upaya Jajaran Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam memberikan perlindungan pada masyarakat, dengan menangkap debt collector liar di jalanan, yang telah meresahkan masyarakat.
Langkah menertibkan mata elang tersebut sebenarnya sudah dilakukan saat Kepolisian RI dipimpin Jenderal Tito Karnavian, dimana Jenderal Tito Karnavian saat itu memerintahkan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia, untuk merazia serta tangkap para Preman yang berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat, namun setelah Pak Tito Karnavian sudah tidak menjabat Kapolri, razia matel tidak terdengar lagi, namun kita bersyukur saat ini Polri sedang digiatkan kembali merazia dan menangkap mata elang
atau debt collector jalanan.
LPPKI Jawa Barat sangat mendukung, karena apa yang dilakukan matel selama ini adalah kejahatan kemanusiaan, karena kendaraan, baik motor maupun roda empat (mobil) yang mereka dirampas, melakulan teror di jalan-jalan merupakan pelanggaran atas kemerdekaan seseorang.
Jelas ini bertentangan dengan Undang-Undang Pidana pasal 333, bahwa kemerdekaan itu adalah hak masing-masing individu.
Setiap seseorang berkendaraan bermotor atau bermobil memiliki STNK, tiba-tiba karena kita terlambat membayar hutang kepada pihak leasing, kemudian diambil dirampas di jalanan, ini jelas melanggar Undang-Undang Pidana, jelas ada perampasan, kedua kemerdekaan kita dirampas, makanya kami minta pihak kepolisian untuk terus menindaknya,, khususnya di wilayah Jawa Barat serta Jabotabek agar terus ditingkatkan kembali dalam merazia matel.
Dan perlu kami ingatkan kembali untuk para pelaku usaha jasa keuangan, jika mau menyita kendaraan hendaknya dilakukan melalui persidangan, itu jelas dan wajib diterapkan di seluruh lapisan pelaku usaha maupun penegak hukum.
LPPKI Jawa Barat menghimbau terhadap Jajaran Polda, agar terus merazia mata elang, karena di seluruh Jawa Barat dan Metro Jaya masih banyak kegiatan-kegiatan para mata elang dan operator di jalanan, masih banyak kejahatan – kejahatan di jalanan yang mengintai para masyarakat, yang saat ini sedang mengalami gejolak ekonomi.
Untuk itu Kepolisian Republik Indonesia Wilayah Polda Jabar dan Metro Jaya untuk segera mengikuti instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang terdahulu, yaitu bapak Tito Karnavian, untuk segera menangkap yang sifatnya premanisme.
Jadi ini jelas premanisme karena merampas hak orang lain di jalanan, matel tidak dibenarkan dan patut diduga itu kena pidana pasal 368 dan pasal 333 KUHP Pidana, tegas Pantas Siregar.
Salam Konsumen Cerdas






