LSM Parkasa Laporkan Dugaan “Bancakan” Dana Hibah Rp1,3 Miliar untuk GP Ansor Bondowoso Ke Kejari

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PARKASA resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp1,36 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui APBD 2024 kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin, 14 Juli 2025.

Pelapor, Johan Efendi alias Johan Gondrong, menyebut ada indikasi kuat bahwa dana tersebut disalahgunakan dan dijadikan “bancakan” oleh sejumlah oknum pengurus GP Ansor tingkat kabupaten.

Dana hibah itu, menurut Johan, diajukan melalui aspirasi dua anggota DPRD Jawa Timur, Akik Zaman dan Khofidah.

Dalam proposalnya, dana itu dirancang untuk pengadaan seragam organisasi, yang tersebar ke berbagai jenjang kepengurusan GP Ansor di Bondowoso.

“Dana yang dicairkan itu dibagi Rp350 juta untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, Rp110 juta untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) Wringin, dan sisanya Rp900 juta untuk sembilan Pimpinan Ranting (PR) di desa-desa,” ujar Johan dalam keterangan persnya.

Adapun sembilan PR yang disebut adalah: Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Kembang.
Namun dalam hasil investigasi internal LSM PARKASA, dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan ke pengurus tingkat bawah sebagaimana mestinya.

“Dugaan kami, setelah dana cair dari salah satu bank pelat merah, hampir semua dikendalikan langsung oleh oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi,” kata Johan.

LSM PARKASA menduga, dari alokasi Rp900 juta untuk 9 PR, masing-masing hanya menerima sekitar Rp1,5 juta. Padahal, berdasarkan pembagian semula, tiap ranting seharusnya memperoleh antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Dalih pengadaan seragam pun disorot.

“Modusnya belanja seragam, tapi banyak PR yang hanya menerima 10 sampai 25 stel. Jika dihitung, total nilai barang yang sampai ke bawah hanya sekitar Rp350 juta. Lalu ke mana sisa anggarannya?” kata Johan.

Lebih jauh, Johan menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) direkayasa oleh oknum ketua pimpinan cabang.

Proposal, pencairan, hingga pelaporan diduga hanya formalitas, tanpa pelibatan nyata dari pengurus PAC maupun PR.

“Pengurus di bawah hanya diminta tanda tangan, tanpa tahu isi anggaran dan realisasinya. Ini bukan hanya soal uang, tapi sudah merusak nilai moral organisasi,” ujarnya.

PARKASA menilai perbuatan ini mencoreng marwah organisasi keagamaan, terutama GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini dijunjung sebagai benteng moral umat.

“Kami ingin menegaskan, NU bukan ladang proyek. NU lahir dari para ulama untuk memperjuangkan umat, bukan jadi alat transaksional oleh oknum,” tegas Johan.

PARKASA mendesak Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memproses siapa pun yang terlibat.

“Korupsi ini tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya,” kata Johan.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *