Mantan Kades Tusan Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Hukuman Tambahan

Persindonesia.com, Klungkung – Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dama dari Kejaksaan Negeri Klungkung membacakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara: PDS-02/KLUNG/06/2025.

Baca Juga : Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa APBDes Tusan dan SMKN 1 Klungkung Ditolak PN Tipikor

JPU menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, pada dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa, Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp373.768.400.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan”, terang Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa menetapkan terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Sebanyak 296 barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Baca Juga : Publik Tantang Janji Bea Cukai Batam Berantas Rokok Ilegal

Jaksa menyampaikan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, keterangan saksi dan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian. Menurut JPU, alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan memperkuat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *