BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Belakangan ini marak pemberitaan terkait ASN yang tersangkut kasus hukum. Dan rata-rata kasus yang menjerat mereka adalah judi online. Beberapa sudah masuk pemberitaan di media online, namun beberapa lagi luput dari pemberitaan. Namun demikian, perbincangan di kalangan ASN mengenai hal itu sudah jadi rahasia umum.
Seperti diberitakan di media online beberapa waktu lalu, seorang pejabat setingkat eselon IV di Dinas Sosial P3AKB (inisial ARB, red) diperiksa kepolisian terkait kasus judol. Seorang staf RSU “dr. H. Koesnadi” (inisial AH, red) juga dicokok polisi terkait kasus yang sama.
Selain dua orang tersebut, ada beberapa oknum ASN dan non ASN dengan kasus serupa, namun luput dari pemberitaan. Seorang tenaga non ASN pada Satpol PP berinisial DR diciduk polisi di pos jaga Pol PP Pemda. Sehari kemudian yang bersangkutan dilepas, dan konon isunya ada uang sebesar 60 juta sebagai kompensasinya.
Kasi Pelayanan Kec. Pujer juga dikabarkan telah dicokok polisi terkait kasus judol, namun dilepas sehari kemudian. Dan konon pula iaunya dia memberi sejumlah uang untuk tutup kasusnya.
Perihal maraknya ASN yang terbelit kasus judi online sempat kami konfirmasi ke kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi. Via pesan whatsapp, dia menjawab “Maraknya ASN berarti banyak? Bisa dikasih datanya saya”.
Saat kami menambahkan bahwa selain yang telah ramai diberitakan, ada pula yang tidak tercium media namun telah menjadi rahasia umum di kalangan ASN, Mahfud menjawab “Faktanya yg disebut tadi pol pp dan dishub dinsos diproses pidana tidak? ”
Mahfud lantas menambahkan “Ok saya tunggu kalo mau klarifikasi”.
Esok harinya, Selasa 22 Juli, kami kembali menghubungi Mahfud untuk klarifikasi. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dari jawaban itu bisa disimpulkan bahwa Pemkab dalam hal ini BKPSDM lebih fokus pada penindakan, bukan pencegahan. Lantas apa gunanya jargon ASN Berakhlak?
BKPSDM mungkin sudah lupa tanggungan mereka dalam hal penegakan disiplin ASN. Karena faktanya selain maraknya ASN yang terlibat kasus judol ini, masih banyak ASN yang terindikasi permasalahan disiplin. Beberapa diantaranya terkena sanksi yang ringan tidak sesuai dengan tingkat pelanggarannya, beberapa lainnya malah lolos dari proses sanksi.
Sebagai penyegar ingatan, pada medio April 2024, seorang Kabag di RSU “dr. H. Koesnadi” (Inisial AW, red) digerebek oleh istri sahnya saat berselingkuh dengan seorang pegawai Puskesmas Binakal. Penggerebekan ini menjadi pemberitaan di beberapa media online. Namun sampai saat ini, tidak tindakan dari Inspektorat maupun BKPSDM.
Kasus lainnya menjerat seorang staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang diduga berselingkuh dengan seorang staf Badan Pendapatan Daerah. Dari hasil pemeriksaan atasan langsungnya, kedua oknum ASN tersebut hanya diberi sanksi teguran tertulis.
Selain itu, dua oknum pengajar di SDN Sumberkalong Wonosari yang diduga melakukan perselingkuhan juga lolos dari sanksi. Hanya saja oknum PNS pria yang kemudian dimutasi ke sekolah lain.
Kasus terbaru adalah seorang staf Kecamatan Bondowoso yang terkena sanksi teguran tertulis karena tidak masuk kerja selama 10 hari di bulan Februari. Selang beberapa minggu kemudian, yang bersangkutan juga disanksi teguran tertulis karena telah terbukti menerima imbalan berupa uang sebesar Rp. 7 juta dengan menjanjikan pengisian tenaga non ASN di Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.
Miris, kasus gratifikasi dan penipuan seperti itu hanya disanksi teguran tertulis. Jauh lebih ringan dibanding dengan tingkat pelanggarannya. Konon kabarnya, staf Kecamatan Bondowoso ini masih ada hubungan kekerabatan dengan orang nomor satu di Inspektorat Bondowoso.
Lemahnya penegakan disiplin ASN ini jelas mencerminkan budaya mbalelo yang tidak sehat. ASN cenderung enjoy melakukan tindakan yang melanggar disiplin, karena di sisi lain para penegak disiplin ASN cenderung tutup mata. Mereka juga terkesan saling lempar tanggung jawab. Ini terbukti dengan pembiaran saat ASN mendapat sanksi ringan oleh atasan langsungnya, Inspektorat dan BKPSDM diam saja. Yang penting sudah di proses, mungkin itu yang ada dalam benak mereka.
Maka kepada siapa lagi masyarakat bisa berharap perbaikan moral ASN jika para pejabat yang berwenang bermental semacam ini. Pembiaran atas pelanggaran disiplin terus saja terjadi. Dan mungkin visi Bupati mewujudkan Bondowoso tangguh, unggul, berdaya saing global dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan hanya akan berada di awang-awang saja…
(Geng)






