PersIndonesia.Com,Bali- Sebagai upaya percepatan pendaftaran IG dalam rangka memenuhi target terbanyak se-ASEAN tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan asistensi pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Dawan Klungkung secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung, I Ketut Budiarta, Kasi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Dawan Klungkung, tim DJKI serta tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali.
Baca Juga : PMPJ & Penyalahgunaan Akun Notaris Jadi Fokus Pengawasan Kemenkumham Bali
Adapun fokus pembahasan mencakup pentingnya melengkapi data teknis untuk memperkuat landasan ilmiah permohonan. Beberapa hal yang disoroti termasuk pemetaan wilayah produksi dan informasi mengenai reputasi penjualan produk.
Kegiatan asistensi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan dokumen deskripsi memenuhi standar yang ditetapkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan substantif yang direncanakan pada 14 Agustus 2025 mendatang.
Kepala BRIDA Klungkung, I Ketut Budiarta menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran IG Gula Dawan Klungkung yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
‘Asistensi ini diharapkan dapat mempercepat proses menuju tahap pemeriksaan substantif dan memperkuat posisi Gula Dawan Klungkung sebagai produk unggulan daerah dengan pengakuan Indikasi Geografis”, ujar, Budiarta, Kamis (24/7).
Hal senada juga disampaikan oleh DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen deskripsi sebagai syarat utama menuju pemeriksaan substantif.
Baca Juga : Pertama Kali Hampir Dasawarsa, Upacara Mulang Pakelem Digelar di Selat Bali
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan pihaknya berharap agar Gula Dawan Klungkung dapat segera memperoleh sertifikat IG dan menjadi produk unggulan Bali di kancah Nasional maupun Internasional. Selain itu pihaknya sangat mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran IG ini. Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal.
Dan setelah Gula Dawan Klungkung terdaftar, akan lahir lebih banyak produk unggulan Bali yang mendapatkan pengakuan serupa. Kanwil Kemenkum Bali siap mendampingi seluruh proses ini hingga tuntas,” ujarnya.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap Gula Dawan Klungkung dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dan menjadi salah satu simbol kekuatan ekonomi kreatif Bali berbasis kearifan lokal”, ungkapnya. (*)






