Tegal – Sesuai edaran dari Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 diantaranya Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah
Menindaklanjuti edaran tersebut pengurus dan panitia hewan qurban Masjid Sirajul Huda Pedukuhan Karangbenda Rw 09 Desa Margasari Kabupaten Tegal, Rabu (21/7) melakukan penyembelihan hewan qurban dua ekor Sapi dan tujuh ekor Kambing dimulai sejak pagi hari pukul 8 ,00 wib
Menurut Ketua panitia pengumpulan Hewan Qurban Sapari sekaligus Ketua RT 01 RW 09 saat di konfirmasi tim media, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai edaran terbit dari Kementerian Agama dan dilakukan di halaman Masjid Sirajul Huda Karangbenda, dan setiap tahun tak pernah sepi hewan qurban , ‘ terangnya
Sedangkan tahun sebelumnya penyembelihan hewan dilakukan usai Sholat Ied, namun karena kondisi masa pandemi dan adanya edaran dari Kemenag terkait hewan qurban, maka penyembelihan di tahun ini dilakukan satu hari setelah sholat Idul Adha 1442 Hijriah yakni esok hari nya
Selain itu, pada pelaksanaan penyembelihan panitia qurban Masjid Sirajul Huda memberikan masker dan meminta kepada semua anggota panitia qurban untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga kegiatan penyembelihan hewan qurban bisa berjalan dengan lancar, (CN)






