Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat memimpin rapat mediasi terkait keluhan warga terhadap pembangunan kos-kosan berlantai lima di Kelurahan Benoa, Senin (21/7/2025).
Badung persindonesia.com – Polemik pembangunan rumah kos lima lantai di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, belum menemukan jalan tengah. Mediasi yang digelar DPRD Badung bersama warga dan investor, Senin (21/7/2025), berakhir tanpa kesepakatan. DPRD pun mulai mempertimbangkan langkah tegas.
Rapat yang digelar di kantor DPRD Badung itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti. Turut hadir Komisi I dan II DPRD Badung, pemilik bangunan Rudianto, warga yang terdampak langsung pembangunan, serta perwakilan dari dinas teknis.
Investor Kukuh, Warga Kecewa, Dalam forum mediasi, warga menyampaikan keresahan mereka terhadap bangunan yang dinilai telah melanggar batas maksimal ketinggian, yakni tiga lantai. Bangunan yang kini berdiri setinggi lima lantai dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan melanggar aturan tata ruang.
Namun sayangnya, pihak investor bersikeras mempertahankan bangunan yang sudah berdiri. “Tidak ada titik temu karena pemilik tidak mau membuka ruang negosiasi. Sementara bangunan jelas melampaui batas ketinggian yang diizinkan,” jelas Anom Gumanti.
DPRD Serius Tangani Aduan Warga, Anom menegaskan bahwa DPRD tidak berpihak pada salah satu pihak, tetapi berusaha menjembatani kepentingan masyarakat dan pelaku usaha secara adil. “Kami ingin ada penyelesaian kekeluargaan, bukan saling menyalahkan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, maka aturan harus ditegakkan,” ujarnya tegas.
Ia menyatakan, DPRD telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, pihaknya siap merekomendasikan penindakan kepada dinas teknis jika tidak ada penyelesaian secara administrasi.
Masih Ada Ruang Dialog, Meski mediasi kali ini gagal, DPRD tetap membuka peluang dialog ke depannya. Jika pihak investor bersedia menempuh jalur legal dan memperbaiki perizinan, DPRD siap memfasilitasi. “Kalau ada itikad baik mengurus izin dan menyelesaikan secara hukum, kami siap bantu menjembatani dengan OPD terkait,” kata politisi asal Kuta tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa meskipun konsep bangunan dinilai menarik dan mengusung prinsip ramah lingkungan, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan aturan.
Penegakan Aturan Jadi Prioritas, Jika situasi tetap buntu dan tidak ada tindakan korektif, pembongkaran bisa menjadi opsi terakhir yang akan diambil pemerintah daerah. “Kami tidak ingin terjadi pembiaran yang merusak wibawa aturan. Demi kenyamanan warga dan ketertiban lingkungan, penegakan hukum tidak boleh ragu,” tandas Anom.
Kini, DPRD Badung menunggu langkah lanjut dari instansi teknis dan berharap semua pihak bisa menempatkan kepentingan umum di atas segalanya.
@red






