Melanggar GSB Pabrik Roti J’CO disegel Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel sebuah bangunan ber Izin milik salah satu perusahaan terkenal J’Co Donuts di Komplek Tekno blok D2 yang di sinyalir telah menyalahi  Garis Sepadan Bangunan (GSB) pada, selasa (7/92021).

Kepala Bidang Penegakan Hukum daerah (Gakumda) SatpolPP Tangsel Sapta mulyana, dua kali di konfirmasi melalui telfon seluler dan pesan singkat tidak memberi jawaban dengan alasan sedang berobat dan sedang melaksanakan kegiatan.

Pelaksana Penegakan Perda SatpolPP Tangsel, Suherman yang ikut dalam proses penyegelan saat di konfirmasi mengatakan.bahwa bangunan tersebut di segel karena bangunan 7 lantai tersebut di nilai telah menyalahi aturan dan mendapat komplen dari pemilik sekitar bangunan.

“Gsb nya mepet ke tanah pabrik -pabrik lain harusnyakan 2 meter, kalau induknya sih betul pas pengecekan kanopinya itu, ada karyawan juga dan buat Ac mepet ke pabrik lain,” Kata Suherman saat di Konfirmasi melalui telfon  Kamis (9/92021).

Masih kata Herman,meski sudah di panggil beberapa kali dan dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan sekitar sampai saat ini pemilik bangunan masih bersi keras dengan bangunan yang ada yang di sinyalir melanggar.

” udah di panggil beberapa kali, di lakukan mediasi gelar perkara sampe saya panggil dari PTSP bahwa itu bersalah, malah dia minta pernyataan dari PTSP bahwa apa yang mereka kerjakan itu melanggar,ya sudah akhirnya kita buatkan ” terangnya.

Karena masih bersi keras, akhirnya pihak SatpolPP tangsel menyegel bangunan tersebut.

“bangunan kita segel ,tidak boleh ada pengerjaan dulu sebelum ada perubahan bagian bangunan yang melanggar,” pungkasnya.(by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *