Sidoarjo, Persindonesia.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Delta Tirta Sidoarjo Siap bertanggung jawab penggalian jalan Beciro-Keling Desa Jumputrejo yang rusak akibat proyek pemasangan PDAM tak kunjung selesai yang sedari 2 bulan terakhir sejak Agustus yang lalu. Jalan Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut terlihat rusak parah berlubang sepanjang 1,2 kilometer bekas galian pemasangan pipa PDAM yang tidak kunjung di tutup atau di aspal kembali seperti semula dan sering membuat pengendara roda dua memakan korban Lalu Lintas terpeleset jatuh, Rabu (26/10/2022).
“Penggalian dan penanaman pipa sudah selesai, tapi penambahan uruk sertu dan pemadatan alami masih berproses, mulai dari pengerukan ulang dilanjutkan pemadatan dengan stamper dan pemberian biskos yaitu batu kerikil campur semen, tetapi rencana tersebut belum bisa dikerjakan karena sering hujan”, _ komentar salah satu pengurus RW Desa Jumputrejo ketika di konfirmasi melalui Whatsapp oleh Ketua Rukun Warga (RW) 11.
Pengurus yang lain ikut menanggapi, _”Lhaa kalau hujan terus berarti tidak akan pernah dikerjakan ? pemborongnya tidak punya plan A plan B sepertinya harusnya di viralkan ke medsos saja siapa pemborongnya dan pihak PDAM wajib bertanggung jawab.
Widarto, Kepala Desa Jumputrejo menyatakan, _”Saya sudah melayangkan protes keras kepada pihak Perkim (Dinas Perumahan & Permukiman) maupun kepada pihak PDAM, kalau jalan Beciro dan Keling tidak segera diperbaiki proyek akan saya hentikan”,_cetusnya
Penyiar Suara Surabaya FM yang menerima keluhan dan laporan dari Warga mencoba menghubungi pihak Kepala PDAM Delta Tirta Sidoarjo namun nomor selularnya bernada sibuk.
Tim Liputan yang mengkonfirmasi ke nomor Kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo 031 894 2886 diterima langsung oleh Bagian Pengaduan Masyarakat dimana informasi aduan langsung dibaca oleh Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP, baginya “Muhdlor” menyatakan bila kerusakan akses jalan Dusun Beciro dan Dusun keling karena penggalian pipa PDAM Delta Tirta Sidoarjo maka pihaknya siap bertanggung jawab untuk segera memperbaikinya, namun bila ditemukan adanya kelalaian dari pihak yang mengerjakan maka Muhdlor mempertegas akan dikenakan sanksi menurut aturan yang berlaku. ( Red-hdp)






