Persindonesia.com Denpasar – Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Denpasar Disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar.
HUT Ke-61 Smansa, Sederhana Sarat Makna Dibarengi Kegiatan Sosial
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Senin (9/8) menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.
“Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar, keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta,” jelasnya.
Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” jelasnya.
Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.
“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya. (red)






