Mengapa Bupati Tidak Segera Memilih Sekda Definitif?

Opini – Simpang siur isu dan info terkait rencana penataan birokrasi ramai dibicarakan di kalangan ASN dan para aktivis Bondowoso. Mereka saling melempar ide masing-masing, bagaimana mestinya langkah yang diambil oleh Bupati. Sebagian besar berharap pengembalian, sebagian lainnya mereka-reka pergeseran.

Yang pasti, apapun langkah yang akan diambil bupati semua pihak mesti legowo. Karena bupati lah yang memiliki kewenangan penataan birokrasi. Bupati juga yang berkepentingan menempatkan pejabat yang dapat mendukung keberlangsungan program pembangunan yang direncanakannya.

Namun, kewenangan bupati bukan tak terbatas. Semua dibatasi oleh yang namanya regulasi, aturan perundang-undangan.

Maka tidak aneh jika kemudian menjadi pertanyaan di kalangan ASN dan pegiat aktivis Bondowoso, mengapa Bupati tidak segera memilih Sekda definitif?

Mekanisme mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018. Pasal 10 ayat (1) Perpres ini menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa Jika dalam jangka waktu 3 bulan kekosongan terlampaui dan sekda definitif belum ditetapkan, maka paling lama 5 hari kerja gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Memang pengembalian pejabat hasil mutasi tahun 2023 dan 2024 menjadi urgensi pekerjaan rumah yang mesti segera dilaksanakan. Tapi, pengisian sekda definitif adalah amanat peraturan perundang-undangan, jadi juga wajib dilaksanakan.

Dan satu hal yang patut dipertimbangkan oleh Bupati bahwa sekda adalah sosok yang dapat mendampinginya dalam penataan birokrasi. Apalagi jika sekda yang dipilih nanti adalah ASN dari lingkungan pemkab Bondowoso sendiri, maka akan semakin mudah tugas bupati dalam penataan birokrasi.

Yang terpenting adalah Bupati jangan sampai salah pilih. Sekda haruslah sosok yang kompeten, berpengalaman dan memiliki karakter yang kuat. Abaikan bisikan-bisikan yang menyesatkan. Abaikan tekanan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk menentukan sosok sekda nanti, jangan lupa pedomani Kepmenpan Nomor 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi JPT di Lingkungan Instansi Daerah. Jika Bupati mempedomani Kepmenpan ini, niscaya keinginannya untuk memilih pejabat yang kompeten dan kapabel akan terpenuhi.

Pesan kami kepada mereka yang dekat dengan Bupati, berlakulah seperti teman dan sahabat sejati. Sampaikan kebenaran, bukan hanya membenarkan semua yang Bupati lakukan.

Dan pesan kami kepada Bupati, terbukalah terhadap semua kritik. Jangan jadi pejabat yang tertutup atau bahkan alergi terhadap kritik. Yang terpenting adalah tetap dalam satu tujuan yang sama, yaitu demi kemajuan Bondowoso…

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *