Mengisi Kekosongan, Bupati Tamba Tunjuk Sekdis Sebagai Plt Kadis Parbud

Persindonesia.com Jembrana – Setelah ditetapkan praduga tindak pidan korupsi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana berinisial INA ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana dan menyebabkan terjadi kekosohan Kadis Parbud Jembrana.

Sebelumnya 2 orang tersangka ditetapkan oleh penyidik Tipidkor Polres Jembrana terkait kasus rumbing ditahan saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan NegeriĀ  Jembrana. Selain INA juga ada satu orang berperan sebagai penghubung dengan penerima bantuan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau Makepung), inisial IKKA.

Corona Ngamuk, Bupati Jember Larang Adanya Kegiatan Hajatan

Untuk mengisi kekosongan jabatan di Kadis Parbud Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH telah mendatangani penunjukan Plt. Kadis Parbud Jembrana saat di konfimasi awak media.

“Saya sudah menunjut Sekretaris Dinas Parbud, AA Mahadikara sebagai Plt. Kadis untuk sementara waktu hingga nanti ada pejabat definitif. Adapun tugas Plt nantinya akan melaksanakan tugas sebagai kepala dinas,” hngkap Tamba.

Anggota Dewan Ada Yang Terpapar Covid-19, Paripurna Ditunda

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa menambahkan, yang bersangkutan masih kepala dinas aktif,

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan, akan diberhentikan sementara, dan yang bersangkutan sebagai ASN setelah diberhentikan sementara masih mendapat gaji separuh sambil menunggu hasil keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Melalui Lebah Madu Kelulut, Antarkan Abdurrahman Assayuthi Jadi Penyuluh Teladan

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Budiasa, ASN yang menjalani penahanan dalam proses hukum hak nya dipotong 50 persen. Memang ada perbedaan perlakuan ASN yang terjerat hukum pidana umum dan tipikor.

“Dalam hal ini ada perbedaan perlakuan untuk ASN yang terjerwt hukum tipikor, sehari setelah diumumkan bersalah, khusus untuk tipikor akan dilakukan pemecatan,” ucapnya.

Menyingkap Tabir Dugaan Penggelapan Dana Iuran Wajib Hippa Desa Bercak Induk

Jika tidak bersalah, lanjut Budiasa, seluruh hak akan dikembalikan seperti semula, untuk pidana umum dan masa hukuman kurang dari dua tahun penjara dan itu masih ada pemuliham sebagai ASN. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *