Menkum RI Resmikan Posbankum dan Pelatihan Paralegal Se-Bali, Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Posbakum dan memberikan penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI kepada Bupati Wayan Adi Arnawa di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12).

 

Badung, 12 Desember 2025 Persindo – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali dalam acara yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, turut menerima penghargaan atas komitmennya dalam mendukung pembentukan Posbankum di wilayahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, para bupati dan wali kota se-Bali, unsur Forkopimda, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Nico Afinta, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, serta perangkat daerah dan para perbekel/lurah.

Dalam arahannya, Menkum RI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Bali atas keberhasilan membentuk Posbankum secara menyeluruh.
“Bali menjadi provinsi pertama yang mampu mewujudkan 100 persen Posbankum di desa dan kelurahan, total 717 Posbankum dengan 8.640 paralegal. Ini bukti nyata sinergi yang kuat,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum menjadi instrumen penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. “Posbankum membantu masyarakat mengakses pelayanan hukum secara mudah dan terjangkau. Sinergi lintas sektor sangat menentukan dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa,” tambahnya.

Gubernur Bali Wayan Koster juga mengapresiasi langkah Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Bali yang telah merancang dan merealisasikan program tersebut. Ia menilai Posbankum dapat berjalan berdampingan dengan kelembagaan adat yang telah ada. “Dengan adanya Posbankum serta Bale Kertha Adyaksa di desa adat, penyelesaian masalah di tingkat desa maupun kelurahan akan semakin efektif dan mampu mencegah persoalan yang berpotensi melanggar hukum,” jelas Koster.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. “Dengan penguatan kapasitas paralegal dan peran desa, penyelesaian sengketa dapat dilakukan langsung di tingkat desa. Ini bagian dari upaya pemberdayaan hukum masyarakat,” katanya.

Pelatihan paralegal yang digelar kali ini tidak hanya membahas materi dasar bantuan hukum, tetapi juga mencakup topik yang lebih luas seperti Kekayaan Intelektual, HAM, peran Kepolisian dan Pengadilan, hingga pengenalan pokok-pokok KUHP sebagai upaya peningkatan kompetensi peserta.  *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *