Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Kaltim

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan bersama berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaanย 

 

Samarinda persindonesia.comย  โ€“ Dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan bersama berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah masjid dan musala yang selama ini masih banyak belum memiliki legalitas.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menekankan bahwa penyelesaian persoalan tanah wakaf harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.ย  โ€œMasalah tanah masjid dan rumah ibadah ini bukan sekadar administrasi. Ini urusan menjaga marwah tempat ibadah. Karena itu, saya ingin kita duduk bersama, bicara dari hati ke hati,โ€ ujar Nusron di hadapan para peserta di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim.

Menteri Nusron menyoroti masih rendahnya tingkat sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kaltim. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang atau sekitar 10 persen yang memiliki sertipikat. Sementara itu, untuk tanah masjid baru 21 persen, dan musala 10 persen yang telah tersertipikasi.ย  โ€œIni angka yang harus kita kejar bersama. Target saya, dalam dua tahun ke depan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim sudah memiliki sertipikat,โ€ tegasnya.

Selain persoalan sertipikasi, Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang merupakan dasar legalitas dari Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ketiadaan AIW ini kerap menjadi kendala utama dalam proses penerbitan sertipikat.ย  โ€œMasih banyak masjid yang sudah berdiri megah, tapi tidak punya AIW. Ini yang sering membuat sertipikasinya tertunda,โ€ jelasnya.

Menteri Nusron pun mengajak seluruh unsur, mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah, untuk memperkuat koordinasi dan membangun sistem kerja bersama dalam mempercepat layanan.ย  โ€œPemerintah siap membantu, tapi perlu ada dukungan data dan dokumen dari para pengelola rumah ibadah. Jangan biarkan tempat ibadah umat menjadi sumber sengketa di masa depan,โ€ ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta pimpinan berbagai organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Yayasan Hidayatullah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Melalui sinergi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia memiliki kepastian hukum yang kuat, sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan bangsa.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *