Prof.Dr.I Nengah Dasi Astawa,M.Si
Denpasar Persindonesia.com– Surat Edaran (SE) Gubernur Bali mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai disambut positif oleh berbagai kalangan. Tujuan utama SE ini untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan bebas dari sampah plastik dinilai sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi.
Namun, sejumlah pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menyoroti pentingnya tahapan implementasi dan dukungan nyata dari pemerintah. Mereka menyampaikan bahwa sebelum pemberian sanksi, edukasi kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mutlak diperlukan agar transisi menuju pengurangan plastik dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan kemasan plastik untuk produk di bawah 1 liter yang bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Meski langkah tersebut dinilai baik dalam kerangka perlindungan lingkungan, pelaku UMKM berharap adanya arahan konkret tentang alternatif kemasan yang dapat digunakan agar usaha mereka tetap bisa berjalan.
Menurut Profesor Dasi Astawa, kekhawatiran muncul apabila tidak ada solusi konkret yang ditawarkan, karena banyak pelaku UMKM berpotensi menghentikan produksi akibat terbatasnya akses terhadap bahan kemasan alternatif dan tingginya biaya yang harus ditanggung.
Produk-produk UMKM seperti keripik, kacang, sambel genep, sambel matah, hingga loloh cemcem umumnya menggunakan plastik sebagai pembungkus karena faktor efisiensi biaya dan kepraktisan. Tanpa kemasan plastik yang terjangkau, harga jual produk akan naik signifikan dan membuat daya saing menurun di pasar.
Oleh karena itu, sejumlah usulan muncul agar SE ini dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan ekonomi rakyat kecil, antara lain:
Edukasi masyarakat secara lebih masif tentang pentingnya pengurangan plastik dan solusi alternatif.
Penyediaan mesin pengolah sampah plastik di setiap kecamatan agar sisa plastik bisa dikelola dengan baik.
Penerapan SE dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, untuk menghindari shock culture di kalangan pelaku usaha.
Sebagai perbandingan, air minum kemasan berbahan botol plastik ukuran 600ml saat ini hanya dijual Rp4.000 – Rp5.000. Jika dikemas dengan botol kaca, harga bisa meningkat 3 hingga 4 kali lipat. Lonjakan harga ini akan membebani konsumen sekaligus menurunkan daya saing produk lokal.
Dengan pendekatan yang inklusif dan pemberdayaan yang nyata, kebijakan Bali Bebas Plastik bisa menjadi pionir nasional dalam gerakan lingkungan tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Tim.






