BONDOWOSO, Persindonesia – Menindak lanjuti pemberitaan di media online beberapa hari yang lalu, terkait beberapa oknum yang diduga menggelapkan dana iuran wajib hipa yang ada didesa bercak induk kecamatan cermee kabupaten Bondowoso provinsi Jawa timur, yang ramai diperbincangkan dikalangan publik khususnya didesa bercak induk , dimana desas desus yang lagi trend dikalangan para petani menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi para insan pers / jurnalis untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Rabu (23/06/21)
Berbicara petani identik sekali dengan Hippa dan yang sangat erat sekali hubungannya dengan masalah air, oleh karena itu pemerintah melalui laiding sektornya, membentuk organisasi yang bernama Hippa, supaya bisa mengatur dan menata penggunaan air ke areal sawah sawah para petani, namun didesa bercak induk kecamatan cermee, ada beberapa indikasi masalah yang patut diungkap kebenarannya, diantaranya tentang iuran wajib dana Hippa.
Menurut mantan sublock yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan ” bahwa setiap panen para petani memiliki kewajiban untuk membayar iuran wajib dana Hippa ini, yang taksiran dana wajibnya per satu hektar tanah sawah membayar iuran sebesar delapan puluh ribu rupiah, semasa sy dulu, tapi kalau sekarang katanya seratus ribu rupiah per hektarnya , dan dari kumpulan uang tersebut dibagi, 15 % untuk hipa, 10% untuk kepala desa 15% untuk sublock .dan sisanya dari bagian bagian tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan saluran saluran tuturnya .
Ditempat terpisah mantan ketua Hippa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan “iya memang ada ketentuan aturan iuran wajib tersebut untuk pemeliharaan dan operasional petugas dan pengurus serta desa. cetusnya
Dan menurut kepala desa bercak induk Suhartono saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya menyanggah atas praduga yang menyebut dirinya menerima setoran dana iuran wajib Hippa tersebut, karena semua sudah ada pengurusnya, dan ketika ditanya terkait jumlah dana iuran wajibnya yang terkumpul selama satu tahun ( 3 kali panen ,100 × 3 ) berarti 300 ribu, Suhartono menjawab kalau para petani banyak yang tidak bayar , tuturnya .
Dilain pihak ketua sublock desa bercak induk kecamatan cermee kabupaten Bondowoso dengan inesial ” R “menjelaskan pada saat dikonfirmasi ,bahwa terkait berita yang beredar dimedia online itu ada beberapa yang perlu saya luruskan , pertama terkait iuran wajibnya banyak para petani yang tidak patuh untuk membayar dana tersebut , dan saya siap dipertemukan dengan yang bersangkutan, kedua terkait luas lahan sawahnya , bahwa luas lahan sawah yang ada didesa bercak induk semuanya sekitar 145 hektar , dan aturannya adalah 40 % untuk ulu ulu air , 15 % untuk pengurus Hippa , 15 % untuk sublock , 15 % untuk kepala desa 15 % untuk dana perbaikan, dan bahkan ada ulu ulu air yang berhenti mas , karena petani tidak membayar iuran dana wajibnya turturnya.
Dilain pihak ketika awak media ini mengkonfirmasi salah satu petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan ” kalau dirinya selalu aktif membayar dana tersebut ,Bahkan saya membayar lebih , luas sawah saya 800,da,saya bayar 400 ribu ,perpanennya sudah melampaui dari ketentuannya. tuturnya
Kesimpulan dari polemik diatas dapat kita analisa benarkah para petani tidak membayar iuran dana wajib Hippa tersebut ????
Padahal kita mengetahui kalau kita menyuruh orang kerja pasti kita bayar logikanya seperti itu kira kira (Bersambung). (Suwarso)






