Tegal – Rabu (30/06) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Pokok-pokok jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi – fraksi DPRD Kota Tegal dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo serta dihadiri Forkopimda, OPD Pemkot Tegal
Pokok-pokok jawaban tersebut sebagai penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (28/6) lalu yakni tentang Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal tahun 2020 saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal,
Pokok-pokok jawaban antara lain berkaitan dengan kekeliruan dalam penempatan kode rekening belanja. Wali Kota menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengklasifikasian kode rekening belanja antara belanja barang dan jasa dengan rekening belanja modal pada beberapa OPD.
“Menyikapi hal tersebut akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada OPD mengenai klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran,” terang Wali Kota Tegal Dedy Yon.
Sedangkan mengenai proses PPDB, Wali Kota menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PPDB di Kota Tegal telah melibatkan semua stakeholder yang terkait, termasuk dengan kementerian agama. Sedangkan terkait pendataan kemiskinan, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal secara berkala melakukan upaya verifikasi dan validasi.
“Upaya tersebut dilaksanakan untuk menghilangkan exclussion error dan inclussion error. Pemerintah Kota Tegal terus melaksanakan amanat kementerian sosial untuk melaksanakan verifikasi kelayakan dan ketidaklayakan penerimaan bansos,” ujar Wali Kota.
Terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu upaya yang telah diimplementasikan adalah pemungutan pajak daerah secara online, sedangkan untuk retribusi daerah pelaksanaan pemungutan secara online sudah diterapkan pada retribusi pelayanan pasar.
‘’Kedepan akan dikembangkan sistem online pada semua retribusi daerah. Mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi PAD salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui perubahan regulasi yang di dalamnya termasuk penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi baru,’’ ujar Dedy Yon (Red/Tim/CN)






