Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Walidono Kecamatan Prajekan

BONDOWOSO, Persindonesia – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut Bertempat di Balai Desa Walidono, dihadiri oleh BPD, Tim Kecamatan Prajekan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Prakid beserta perangkatnya, Dinas terkait , Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama dan tokoh masyarakat, Selasa (1/11/2022).

Kepala Desa Walidono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan Dinas Dinas terkait, selama 3 tahun telah bekerjasama dengan baik, termasuk dalam penaggulangan pandemi covid-19

“Musdes Pada hari ini untuk penyusunan RKP Desa tahun 2023, untuk kesejahteraan peningkatan ekonomi masyarakat, baik melalui pemberdayaan atau pembangunan fisik sesuai dengan aturan yang ada, semoga ke depan Desa Walidono lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” jelas Samsul Arifin.

Ketua BPD Walidono juga menyampaikan bahwa sesuai dengan
Permendagri No.110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD bersama Pemerintah Desa juga menyelenggarakan Musdes RKP tahun berikutnya.

“Tahun sebelumnya Dana Desa fokus pada penaggulangan covid-19 yaitu penyaluran BLT DD, dengan adanya situasi yg mulai cerah, mudah mudahan Penyusunan RKP tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar, tentunya dengan skala prioritas mana yang harus di dahulukan, yang paling penting dapat berjalan dengan baik tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” ucap Yulianto S.Pd.

Camat Prajekan yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Prajekan menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023.

Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Prajekan Kidul untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang, jelas Drs. Jumantoro

Dalam kesempatan tersebut Pendamping Lokal Desa (PLD) juga menyampaikan bahwa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun).

RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah kota / pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah

Berdasarkan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs dengan meliputi 3 hal yaitu : Pemulihan ekonomi nasional, Program prioritas nasional, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, pungkas Icuk Sugiharto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *