Nekat…., Pemuda Ini Harus Tanggung Resikonya

SURABAYA, Persindonesia.com,– Pria berinisial DW (24) warga Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya, dibekuk unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya. Dia diamankan usai membobol Indomaret pada Sabtu (11/03/2023) lalu, sekira pukul 23.30 Wib.

Satu pelaku ini, merupakan karyawan toko di wilayah Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya yang dibobolnya.

Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah adanya laporan pencurian tersebut dari korban. Anggota langsung menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP dan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi yang berada disekitar toko.

“Dalam aksinya, tersangka DW berhasil masuk Indomaret dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon Indomaret,” kata Kompol Budi, Selasa, 4/3/2023.

Lanjut Kapolsek, saat berada didalam Indomaret, DW langsung melakukan aksinya. Beberapa barang di Indomaret berhasil digasak, mulai dari rokok sampai pampers.

Kini, pembobol toko itu sudah mendekam dalam penjara, tersangka DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu buah DVD rekaman CCTV pencurian, satu potong seragam kerja Indomart, satu potong jaket hoodie, satu unit sepeda motor Vario 150. (Red-S@m/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *