Ngaku Anggota Polisi,Satreskrim Polres Tangsel Bekuk 5 Pelaku Pemerasan

Tangerang Selatan, Persindonesia.com -Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, di Jl. RE MARTADINATA Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban sebagai kurir narkoba lalu pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang,untuk melancarkan aksinya pelaku tidak sendiri,ada lima pelaku yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tangsel antara lain : P. K. I Bin A. I, Pelajar / Mahasiswa (23), F. M Bin H. M, Pelajar (17) ,R. A Bin M. A (29), G. R Als B Bin S. N. J (23) ,R. A. Als C Bin W. N (43).Jelas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin pada konferensi pers Mako Polres Tangsel.Jum’at (29/10/2021)

“Berawal dari Korban menunggu orderan pesanan makanan ( korban bekerja sebagai kurir pengantar makanan ) kemudian ketika korban berjalan di gang sempit di TKP korban di sergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, dan menuduh korban sebagai kurir narkoba padahal korban sudah menjelaskan bahwa korban bukan sebagai kurir narkoba ,kemudian korban di masukan kedalam mobil dan para pelaku memukul korban berkali – kali dan meminta ATM PIN ATM korban,karena di dalam tekanan korban memberikan ATM dan PIN ATM kemudian para pelaku menggambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000.,00”.Jelas Kapolres

Kelima pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ,2 (dua) buah Korek Api berbentuk Senpi ,1 (satu) buah Borgol,1 (satu) buah Peneng KPK ,1 (satu) Unit Mobil Suzuki Evalia No.Pol. B 1764 WFY, Warna Abu-abu, berikut STNK dan Kunci Kontak, 8 (delapan) lembar Rekening Koran Korban,1 (satu) buah Baju merk Levi’s Warna Putih Biru yang terdapat bercak darah ,4 (empat) buah Handphone.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *