Surabaya-Persindonesia.com,- Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Seorang warga jalan Lempung Perdana Surabaya, tersangka VAR (27) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut, di sergap polisi lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
“Tersangka VAR berasal dari perantauan, warga Madura Kemuning Tanjung Bumi Bangkalan, tertangkap saat berada di tempat bekerja pangkas rambut miliknya yang beralamatkan di Jl. Manukan Mukti Surabaya, Jum’at (8/7/2022). Ditangannya tersangka, Polisi menemukan 5 poket plastik kecil sabu dengan berat bruto ± 2,91 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Minggu (24/7/2022).
Di jelaskan bahwa penangkapan terhadap VAR berawal ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seringkali tukang pangkas rambut itu bertransaksi sabu di Jalan Manukan Mukti, Surabaya.
Lanjutnya, Tim Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggeledah terhadap tersangka VAR, setelah anggota berhasil melakukan penangkapan, yang sebelumnya terlebih dahulu penyanggongan dan lidik dilokasi dengan hasil temuan barang bukti di TKP, sesuai dengan informasi yang di dapat.
“Selain Sabu barang bukti yang diamankan 1 buah Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan sim card,” terangnya.
Tersangka VAR bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hdp)






