Opini Hati : Mendadak Laksanakan Ujian Kompetensi Di Sebuah Puskesmas, Disengajakah Untuk Menjegal ?

Bondowoso,Persindonesia – Senin (30/8) Disaat salah satu Puskesmas masih menjadi bahan hearing di anggota dewan komisi dibidang kesehatan, disaat yang sama Puskesmas tersebut membuat momentum adakan ujian yang dapat menentukan nasib para sukwan, dilanjut atau tidaknya para sukwan untuk tetap dapat bekerja di Puskesmas tersebut.

Penulis merasa tentunya sangat aneh dan kebetulan sekali, Puskesmas mengambil momentum yang disengaja dan dapat diketahui dari yang disampaikan oleh salah satu nara sumber kepada penulis, ada dugaan sengaja untuk menekan dan diduga bersifat mengintimidasi para sukwan, terlebih lagi sampai ada sukwan yang takut diberhentikan hingga menangis bahkan nara sumber mengatakan bahwa soal yg diujikan tadi dibuat supaya menggiring seseorang yang ngasih data membuka suara setelah tadi diikuti.

Artinya, dapat disangkakan atau diduga adanya Abuse of Power di dalam Puskesmas tersebut dalam mengadakan dan melaksanakan ujian atau assesmen dadakan tersebut dan bahkan tanpa memberitahu kegiatan tersebut ke Dinas Kesehatan yang notabene adalah Dinas yang menaungi, tentunya menimbulkan banyak pertanyaan bagi publik.

Untuk diketahui, Abuse of Power atau Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengingat Kepala Pejabat memiliki potensi memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan sewenang wenang atau melakukan tindak pidana korupsi dan menutupi dengan menggunakan kekuasaannya untuk menekan.

Adapun Assesmen seharusnya dilakukan  berdasarkan uji kompetensi yang benar benar untuk menilai kemampuan dan tentunya jangan sampai bukan karena adanya suka dan tidak suka terhadap mereka yang dianggap tidak loyal.

Mengingat peranan dan kedudukan pegawai negeri adalah aparatur negara yang juga memegang kekuasaan, maka tidaklah berlebihan bahwa dalam diri pegawai negeri terdapat potensi untuk menyalahgunakan kedudukan, kewenangan atau kekuasaannya. (RED/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *