Bondowoso, Persindonesia – Mengapa sudah lebih dari 7 tahun UU Desa memberi pondasi yg menguatkan Desa apalagi ditambah gelontoran Dana, namun Desa-Desa belum benar-benar berdaya..?!
Salah satu sebabnya adalah karena tidak pernah terselenggara musyawarah yg sesungguh²nya partisipatif untuk menentukan Visi Desa dalam 6 tahun dan misi yg dijalankannya per tahun.
RPJMDes dan RKPDes serta permusyawaratan² yg ada hanyalah formalitas saja. Dokumen² hanya copy paste tanpa data valid dan Permusyawaratan² tidak sesungguh²nya partisipatif.
Para penyelenggara fungsi pemerintahan di Desa-Desa kata pakSareh kebanyakan sudah tidak setulus, sebaik, dan seikhlas yg terdahulu sebagaimana yg dikisahkan para bijak bertutur. Tidak lagi percaya jalan menuju cahaya, tak lagi peduli nilai-nilai luhur kemanusiaan, selain dilambung buaikan harta dan kuasa.
“YANG PENTING CAIR, untuk kemudian masing² dg berbagai kreasinya justru berburu rente. Sejatinya menghisap namun bibir berucap atasnama rakyat” ungkap Ageng geram
Jika yg muda tidak segera bangun dan/atau dibangunkan untuk peduli dan bangga membangun Desa, jangan berharap kelak kita akan bahagia.

Penulis/Pewarta : Ageng Yuli Saputra – Ketua PAC JPKPN Tamanan






