OPINI HATI : Pasar Modern VS Pasar Tradisional di Bondowoso

 

Bondowoso, Persindonesia – Keberadaan pasar modern dewasa ini mulai merebak dan berkembang di masyarakat. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi sudah merambah sampai kota kecil di pelosok Indonesia.

Namun di balik kesenangan tersebut ternyata telah membuat para pedagang di pasar tradisional mengeluh. Padahal bila dibandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern lebih murah di pasar tradisional, maka diaturlah oleh yang namanya Perpres 112/2007, Permendag 53/2008 hingga di kota kecil salah satunya di Bondowoso yang diatur oleh Perda No 3 Tahun 2012 dan Perbub 39/2013.

Saat ini terjadi Pro Kontra dengan lahirnya Perda No 5/2020 yang diduga seakan akan dipaksakan untuk lebih berpihak kepada pasar modern di Bondowoso, dan awak media mencoba meminta tanggapan dari beberapa pihak terkait perihal tersebut.

Tidak lepas Ketua DPC JPKP Nasional Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH menanggapi terkait Perda Perbub dan Perubahannya dan juga Ketua RMI NU Bondowoso sekaligus Anggota DPRD Bondowoso, KH. Sahlawi Zain,M.Si dalam hal ini memberikan gambaran secara hukum pemberlakuan Perda dan Perbub serta Perubahannya.

Menurut Mohammad Agam, “Kita ambil runtutan dasar hukumnya bahwa Pasar Modern/ Toko Modern (Minimarket), dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian ā€œToko Modernā€. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (ā€œPerpres 112/2007ā€) dan Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m2 . Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota” ungkapnya.

Agam menambahkan,”Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain

Seperti yang diketahui, bahwa pasar modern wajib memperhatikan:
a.Ā Ā Ā Ā Kepadatan penduduk;
b.Ā Ā Ā Ā Perkembangan pemukiman baru;
c.Ā Ā Ā Ā Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d.Ā Ā Ā Ā Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e.Ā Ā Ā Ā Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.

Namun ,Ā Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikotanya” ungkap Agam.

Membahas tentang Pasar Modern yang diatur oleh Perda No 3 Tahun 2012 dengan turunannya yaitu Perbub 39/2013 yang mengatur terkait pasar modern apakah sudah tidak berlaku lagi dengan adanya perda no 5 tahun 2020 ? ataukah sebaliknya , Perda no 5 apakah tidak dapat dijalankan bilamana belum lahir perbubnya sehingga harus menggunakan aturan sebelumnya yaitu perda no 3 tahun 2012 berikut perbub 39/2013 ?

Dalam hal ini, KH. Sahlawi menanggapi dan mengungkapkan bahwa,”Pelaksanaan penerbitan ijin berdiri pasar modern tetap mengacu pada perda dan perbup lama sepanjang perda terbaru yakni perda no.5 th 2020 belum ada perbupnya. Kalaupun ada perbupnya ketentuan itu tidak bisa berlaku surut.” tutur KH Sahlawi.

KH. Sahlawi menambahkan,”Kuota pasar modern per kecamatan tertera dalam lampiran dan menjadi bagian tak terpisahkan perbup 39/2013. Misalnya kec. Prajekan hanya dapat kuota 2 tetapi hari ini sudah terdapat 7 pasar modern disana sedangkan jarak antara satu dengan yang lain berdempetan dan berbatas jalan dengan pasar traditional, sementara mengenai perbup no. 05 tahun 2020 saya sebagai ketua RMI NU bondowoso didatangi perwakilan pengasuh pesantren di bondowoso. Pasalnya semangat perda ini dinilai kurang mendukung pengembangan usaha Pondok pesantren Sebab dalam perda tersebut pasar modern atau pasar swalayan hanya wajib memasarkan produk lokal maksimal 20% harusnya yang diatur batas minimal bukan batas maksimal. Hal ini kurang mendukung kebijakan pemprov tentang OPOP (One Pesantren One Product) yang membutuhkan pasar untuk menampung hasil usaha dan produksi Pondok pesantren“, ungkapnya selaku Ketua RMI NU Bondowoso

Dari sisi kesimpulan yang ditarik oleh Mohammad Agam, ‘ Dapat diduga kuat bahwa dari sisi aturan zonasi dan kuota per kecamatan yang banyak menabrak perda no 3/2012 dan perbup 39/2013″, ungkapnya

Dari beberapa tanggapan diatas, tentunya perlu dilakukan sebuah Diskusi Matang untuk mencapai solusi, agar menjaga dua sisi dimana investor tetap menanamkan modalnya di Bondowoso dengan ketentuan yang sudah diberlakukan dan Pasar Tradisional tidak terusik dengan adanya Pasar Modern dengan kesimpulan mampu menciptakan hubungan simbiosis mutualisme. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *