BONDOWOSO, Persindonesia – Menanggapi adanya Press Release yang dimuat oleh beberapa media di Bondowoso laporan Polisi di Polres Bondowoso Nomor: TBL-B/51/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES BO Tertanggal 24 Februari 2021, dengan kuat dugaan adanya kelalaian pihak rumah sakit (RS) dalam perawatan pasien covid-19, Penulis selaku Paralegal juga dari Ormas JPKP Nasional mencoba memahami kejadian tersebut dengan melakukan perbandingan atau sebuah similarisasi sebuah Tugas Pokok dan Seksi (Tupoksi) antata Perawat dengan Polantas yang sama – sama memiliki kewajiban dalam Mencegah dan Menanggulangi Kecelakaan atau bahkan yang menyebabkan Kematian sesuai dengan tugas pokok mereka.
Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia adalah UU Nomor 14 Tahun 1992. Tahun 2009 telah ditetapkan Undang-Undang yang baru yakni UU. Nomor 22 Tahun 2009.
Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum

Tugas Polantas adalah mengatur arus lalu lintas untuk menjaga tertib lalu lintas dan mencegah kecelakaaan yang dapat menimbulkan sebuah kematian, disinilah penulis berusaha mencoba memahami dan menulis satu persatu similarisasi kejadian yang mengacu kepada dasar CCTV.
Namun, dengan adanya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sistem, sebagaimana mengacu kepada Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ayat (1) tertulis guna mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik dan dengan adanya ETLE, Polantas sudah tidak lagi melakukan tugas mengatur arus lalu lintas untuk menjaga tertib lalu lintas dan mencegah kecelakaaan yang dapat menimbulkan sebuah kematian, cukup dengan mengawasi melalui CCTV, namun apakah cukup mampu mencegah dan mengatur arus lalu lintas ? seandainya ada terjadi kecelakaan lalin dan tampak terjadi di CCTV karena hanya salah memahami rambu rambu didekat wilayah jaga Polantas sebab sudah tidak ada lagi petugas Polantas yang mengaturnya di lokasi kejadian, cukup dengan CCTV yang akhirnya karena salah memahami rambu lalin menyebabkan kecelakaan tunggal hingga sebuah kematian, Lalu siapakah yang bertanggung jawab atas terjadinya kematian tersebut padahal sudah terekam di CCTV ? Apakah Polantas ? ataukah ditujukan ke pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal akibat kelalaiannya atas tidak mampunya memahami rambu rambu lalin tersebut ?
Begitu juga dengan Perawat di RSU yang saat ini menjalani tuduhan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien dimana sesuai kronologi yang tercatat atas rekaman CCTV, pasien diduga secara sengaja melepaskan ventilatornya yang diperkirakan sebagai penyebab kematian pasien tersebut.
Apalagi Pasien Covid 19 yang mudah menularkan virus dan ruangan pasien berada pastinya telah terpapar yang mewajibkan petugas medis atau nakes wajib menggunakan APD dan menunggu instruksi Dokter dan bilamana seperti yang terjadi pada pasien tersebut diatas, tentunya nakes mengikuti prosedur untuk menolong pasien yang dengan sengaja melepaskan ventilatornya sehngga menyebabkan kematiannya, walaupun sudah diawasi dalam CCTV, lalu apakah ini merupakan kesalahan pasien atau kelalaian Perawat tersebut ? Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kematian pasien, Perawat kah atau ini adalah sebuah takdir kematian yang merupalan ketentuan Allah ?

Contoh kejadian yang terjadi seperti yang penulis komparasikan kejadian kasus dalam kisah berikut ; Salah seorang tenaga medis yang meninggal adalah Ninuk, perawat RS Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, di usianya yang ke-37 tahun. Setelah 12 tahun menjadi perawat di rumah sakit itu, tepatnya di ruang ICU, Ninuk kini menjadi pasien akibat terpapar covid yang disebabkan dari merawat pasien covid 19.
Menjelang malam, Ninuk semakin kesulitan bernapas hingga ia harus dibantu dengan ventilator yang akhirnya meninggal Dunia, lalu pertanyaannya siapakah yang bertanggung jawab atas kematian atau meninggalnya Ninuk ? Pasien yang dirawatkah yang telah menularkan virus korona ke ninuk saat merawatnya ? atau takdirkah ?
Menurut data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ninuk adalah perawat pertama yang tercatat meninggal akibat Covid-19.
Pada prinsipnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau hak asasi dari setiap manusia. Konstitusi kita yakni UUD 1945 melindungi hak untuk hidup ini dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya namun ingat satu hal yang wajib diyakini sebagai umat Rasulullah bahwasanya Rasulullah SAW menyampaikan sebuah hadis Qudsi yang berbunyi: “Wahai anak cucu Adam, kematian itu laksana pintu dan setiap manusia akan memasukinya.” Sungguh, Kematian adalah sebuah keniscayaan yang tidak seorangpun bisa melepaskan diri, artinya bilamana manusia meyakini kematian bukan karena Allah tapi karena sesuatu yang terjadi atau sebuah perbuatan maka mereka adalah golongan yang tidak percaya dengan keberadaan Allah SWT.
Ajal akan menghampiri siapa saja. Di manapun kita berada, entah sedang di rumah, di kantor, di tempat kerja, di kendaraan dan bahkan di pesawat. Maut akan datang menjemput. Bukan karena sebuah kelalaian orang lain. Sungguh kita tidak bisa lari dari kematian. (Agam)
Ada banyak cara bertemu maut. Entah karena sakit, terjatuh, kecelakaan atau tanpa sebab sekalipun. Semua cara tersebut adalah kuasa Allah yang pada akhirnya membawa pada satu jalan yaitu kematian. Allah SWT berfirman: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS al-‘Ankabut: 57).
Dari sini penulis ingin menanyakan yang merupakan sebuah kesimpulan dari Opini Kolaborasi Paralegal perihal Dugaan yang dituduhkan ke Perawat RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso, Dibenak Masyarakat pada umumnya kalau ada kematian pasien yang terjadi di sebuah rumah sakit selalu memiliki dugaan adanya mal praktek atau kelalaian pihak perawat atau dokter RSU ?
Lalu bagaimana dengan kematian perawat yang disebabkan kelalaian pasien covid berbohong tidak tertular, siapakah yang disalahkan ?
Berbicara mengenai CCTV – Lalu, Sahkah Rekaman Kamera CCTV sebagai Alat Bukti ?
Apakah hanya dengan melihat hasil rekaman, pengawas atau petugas mampu mendeskripsikan penyebab sebuah kejadian detil sesuai kenyataannya, namun benarkah sudah cukup nyata menjadikannya sebagai alat bukti ? (Nusul)
Penulis mencermati dan timbul sebuah pertanyaab apakah rekaman kamera CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah atau setidak-tidaknya penunjang alat bukti di sidang_ pengadilan? Apalagi jika dikaitkan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian atas UU No. 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Alat bukti yang sah menurut KUHAP
Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah, yakni:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
artinya bukti rekaman CCTV tidak masuk dalam KUHAP sebagai alat bukti, sedangkan kejadian yang terjadi bukanlah merupakan pelanggaran UU ITE atau Korupsi, namun merupakan rekaman tidak bersifat publik,, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 1.2 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dst.
Dalam Pertimbangan Hukum Pokok Permohonan Putusan MK, dinyatakan bahwa:
UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan seperti yang ditentukan dalam BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menentukan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.

Penulis Kolaborasi Opini :
Divisi Hukum & Ham DPC JPKP Nasional Bondowoso official partner Persindonesia
1. Muhammad Nusul Bahri (Paralegal/Ormas)
2. Mohammad Agam Hafidiyanto,SH (Paralegal/Ormas)






