Denpasar (persindonesia.com) – Polsek Denpasar Timur secara rutin mengelar Yustisi dalam penegakan dan ketaatan protokol kesehatan diwilayahnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 2.
Seperti kegiatan Sabtu Pagi 4 Nopember 2021 sekitar pukul 09.00 Wita mengelar yustisi di Seputaran jalan By Pas I B Mantra Dentim dengan kekuatan 10 personil gabungan dipimpin Pawas Polsek Dentim Iptu I Wayan Merta Adi S.H.
Seijin Kapolsek Denpasar Timur, Pawas menyampaikan Imbauan dan pembagian masker kepada warga menjadi sasaran kegiatan ini dimana sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas paginya disepanjang jalan by pass IB Mantra seperti pedagang pasar, buruh pasir dan warga yang melintas.
Polri dalam hal ini terus membantu pemerintah dalam meningkatnya Kesadaran masyarakat terkait ketaatan protokol kesehatan guna memutus dan mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
“Dalam yustisi pagi ini kami memberikan 1 kali teguran kepada warga yang tanpa masker kemudian kami berikan masker secara gratis, selanjutnya memberikan 5 kali imbauan kepada warga,” Kata Pawas I Wayan Merta Adi S.H.
Tim.






