Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Perlindungan Produk Unggulan untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah

BADUNG Persindo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah melalui rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat III DPRD Kabupaten Badung, Selasa (30/6/2026). Pembahasan tersebut difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Sada bersama anggota Pansus I Made Sudira, I Gusti Ngurah Shaskara, I Made Suparta, dan I Nyoman Artawa. Sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan materi Raperda turut dilibatkan, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga diikuti Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai, Tim Ahli Komisi II, dan Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun aspek hukum.

Dalam rapat tersebut, Pansus menindaklanjuti hasil studi komparasi yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan isi Raperda. Berbagai masukan yang diperoleh dari daerah lain menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi Kabupaten Badung.

Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah sekaligus mendorong pengembangan usaha lokal agar lebih kompetitif. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas peluang pasar, serta memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Kabupaten Badung menargetkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mendukung pengembangan potensi lokal sekaligus memperkuat daya saing daerah di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis.  *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *