Rapat lanjutan Pansus penyusunan Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya
Mangupura Persindo – DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung, Selasa (30/6/2026). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I Wayan Joni Pargawa bersama anggota Pansus I Nyoman Satria dan I Made Retha. Hadir pula sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor kebudayaan, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung. Pembahasan juga mendapat masukan dari Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Udayana, Tim Ahli Komisi IV, serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, Pansus menindaklanjuti hasil studi komparasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan mengkaji sejumlah poin penting dalam rancangan peraturan. Berbagai masukan dari OPD dan tim akademisi menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan kondisi, karakteristik, serta potensi kebudayaan yang dimiliki Kabupaten Badung.
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum yang memberikan arah bagi upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya daerah. Selain menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya Bali, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah sekaligus mendukung sektor pariwisata berbasis budaya yang menjadi salah satu kekuatan utama Kabupaten Badung.
Pansus DPRD Kabupaten Badung menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara komprehensif melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan seni dan budaya Bali agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. *






