Persindonesia.com Jembrana – Menurut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 08 tahun 2021, pengecekan Gnose tidak diberlakukan lagi di Pelabuhan Gilimanuk mulai tanggal 30 Juni 2021 dan Rapid Test Antigen ulang masih diberlakukan.
Ny. Putri Koster Ajak Masyarakat Karangasem Kreatif Kembangkan Potensi Daerah
Sehingga pelaku perjalanan yang masuk Bali maupun keluar Bali wajib melengkapi, skrining negatif PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku 2×24 jam. Hal tersebut guna mengantisipasi warga dari Mudara dan wilayah lainnya yang menerapkan zona merah.
Sejak diterapkannya Rapid Test Antigen ulang, sebanyak 11 orang ditemukan positif Covid-19 yang mulai sejak tanggal 23 Juni 2021 oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar wilayah kerja Gilimanuk.
Komsos di Wilayah Binaan,Babinsa Poris Jaya Sampaikan Prokes Dan Vaksin
Terkait hal tersebut, Koordinator KKP Wilker Gilimanuk, Yetti saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk screening rapid test antigen berlaku efektif pada Rabu (30/6/2021). Mulai Rabu, pelaku perjalanan yang masuk ke Bali harus melengkapi Rapid Test Antigen hasil negatif, Selasa (29/06).
“Rapid Test Antigen ulang bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Bali masih berlaku sampai hari ini, dari tanggal 23 Juni lalu, sudah ada 11 orang pelaku perjalanan dari luar Bali yang positif,” jelasnya.
Danrem 133/NW Mengucapkan Selamat Kepada Bintara Polri Cendikia, Tertabah Dan Trengginas
Aturan yang berlaku, lanjut Yetti, mereka selanjutnya dikembalikan ke daerah asal. Sebelumnya warga yang positif ini telah membawa hasil skrining, namun petugas melakukan skrining ulang (Rapid Test Antigen) guna memastikan negatif.
“Terkait apakah nantinya lab pemeriksaan Gnose yang disediakan di Pelabuhan apakah akan ditutup, menurutnya itu merupakan ranah dari pihak penyedia Kimia Farma. Selain itu kami juga melakukan upaya penyemprotan di Pelabuhan Gilimanuk, setiap kendaraan yang turun dari kapal disemprot desinfekta,” ungkapnya.
Kapolres Pimpin Langsung Penyerahan Rumah Bantuan Untuk Warga Dhuafa Desa Rambigundam
Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, ujar Yetti, dan juga pihaknya memperketat pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen negatif, “kami bersinergi juga dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk yang dilaksanakan pada hari Senin (28/06). (ed27)






